Mohon tunggu...
mahardikadiva
mahardikadiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menulis, fotografer, conten creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Efektifitas Hukum dalam Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:33 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:51 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa Si Hukum Itu?

Hukum adalah alat penting dalam mengatur perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial. Namun, keberadaan hukum tidak cukup hanya pada tataran normatif; efektivitasnya dalam praktik sehari-hari adalah yang paling penting. Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan diikuti oleh masyarakat, serta dampaknya terhadap perilaku sosial. Dalam konteks ini, sosiologi hukum berperan penting untuk memahami bagaimana hukum diterima, diterapkan, dan dipatuhi oleh masyarakat.

Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial.Fungsi sistem sosial ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan anggota masyarakat, sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib.Hal ini mengakibatkan bahwa tugas hukum adalah mencapai keadilan, yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum (rechtszekerheid).[1]


Pengertian Efektivitas Hukum

 

Efektivitas hukum dapat didefinisikan sebagai kemampuan sistem hukum untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti menciptakan keadilan, kepastian, dan ketertiban sosial. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku. Jika masyarakat mematuhi hukum yang berlaku, maka dapat dikatakan bahwa hukum tersebut efektif.[2] Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.[3]

 

Jadi efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa normanorma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.Kepastian hukum menghendaki perumusan kaedah-kaedah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaedah-kaedah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas.[4]

 

Hubungan Sosiologi Hukum Dan Efektivitas Hukum

 

Ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat. Dalam perkembangan  sejarah,  hal  inilah  yang  menjadi  fokus  utama  pembahasan  yang  ada.  Soerjono  Soekanto berpandangan bahwa  sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Ilmu hukum maupun sosiologi hukum memiliki pusat perhatian yang sama  yaitu  hukum  itu  sendiri.  Namun, terdapat perbedaan  sudut  pandang  antara  ilmu  hukum  dengan sosiologi  hukum.  Hukum merupakan gejala-gejala  sosial  sosial  budaya  yang  berfungsi  untuk  menerapkan kaidah-kaidah   dan   pola-pola   perikelakuan   tertentu   terhadap   individu-individu   di   dalam   masyarakat (Soerjono Soekanto, 1994).

Sosiologi  hukum  pada  dasarnya  berorientasi  pada  hukum.  Para  sosiolog  yang  meorientasikan pandangannya  secara  khusus  terhadap  isu-isu  sosiologi  hukum  antara  lain  adalah  Emile  Durkheim,  Max Weber  dan  Roscoe  Pound.  Emelie  Durkheim  misalnya  yang  mengatakan  bahwa  dalam  setiap  masyarakat pasti  selalu  ada  solidaritas,  di  dalam  solidaritas  tersebut  terbagi  dua  ada  solidaritas  organis  dan  ada  pula solidaritas mekanis. Solidaritas organis akan didapati pada model masyarakat modern, dimana hukum yang terdapat  di  dalamnya  adalah  hukum  yang  bersifat  restitutif,  yaitu  seperti  apa  yang  kita  dapati  di  dalam hukum perdata. Sedangkan solidaritas mekanis akan ditemukan di dalam masyarakat yang lebih sederhana, hukumnya bersifat represif yang diasosiasikan seperti di dalam hukum pidana.[5]

 

Dapat  disimpulkan  bahwa  antara  sosiologi  hukum  dan  efektivitas  hukum memiliki kaitan yang sangat erat, karena apa yang akan dibahas di dalam sosiologi hukum tidak akan terlepas dari  penilaian  terhadap  seberapa  jauh  efektivitas  hukum  yang  ada  di  tengah-tengah  masyarakat  sebagai bagian dari gejala sosial.

 

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwa efektivitas hukum dalam tindakan atau realitas hukum dapat diketahui jika ditegaskan bahwa aturan hukum berhasil atau gagal untuk mencapai tujuannya, maka secara umum diketahui jika efek berhasil dalam mengatur sikap atau perilaku tertentu (Nur Fitryani Siregar, 2018).Dalam proses penegak hukum, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima hal penting yang menjadi faktor-faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum yaiu sebagai berikut:

 

  • Kualitas Hukum

Kualitas peraturan perundang-undangan sangat mempengaruhi efektivitas hukum. Hukum yang jelas, konsisten, dan mudah dipahami lebih cenderung untuk diikuti oleh masyarakat. Ketidakjelasan dalam peraturan dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpatuhan.

 

  • Lembaga penegak hukum

Penegak hukum Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Kinerja lembaga seperti kepolisian dan pengadilan sangat menentukan seberapa efektif hukum ditegakkan. Lembaga yang profesional dan transparan cenderung lebih dipercaya oleh masyarakat.

 

  • Sarana dan Prasana

Ketersediaan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung penegakan hukum juga berperan penting. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, penerapan hukum akan terhambat. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

 

  • Nilai- Nilai dan Budaya

Budaya masyarakat berperan dalam menentukan penerimaan terhadap norma-norma hukum. Hukum yang sejalan dengan nilai-nilai budaya akan lebih mudah diterima dan diikuti. Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.[6]

 Pada dasarnya, kelima faktor tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum  di  tengah-tengah  masyarakat.  Kelima  faktor-faktor  penegakan  hukum  tersebut  menjadi  satu kesatuan  sistem yang  saling  mendukung  demi  terwujudnya  masyarakat  yang  sadar  akan  hukum.  Semakin baiknya  kesesuaian  antara  kelima  faktor  penegakan  hukum  tersebut  akan  meningkatkan  efektivitas penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat


Kesimpulan

Efektivitas hukum merupakan indikator penting dalam menilai sejauh mana suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan keadilan, kepastian, dan ketertiban sosial, diperlukan sinergi antara faktor-faktor kualitas hukum, penegakan hukum yang adil, kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta dukungan sarana prasarana yang memadai. Upaya untuk meningkatkan efektivitas ini harus terus dilakukan agar tujuan-tujuan hukum dapat tercapai secara optimal.

Pada dasarnya sosiologi hukum dan efektivitas hukum memiliki hubungan yang sangat erat, karena kajian sosiologi hukum dan efektivitas hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Apa yang dibahas dalam sosiologi hukum tidak lepas dari penilaian seberapa lama hukum yang ada berlaku efektif sebagai bagian dari masyarakat sebagai fenomena sosial. Karena pada prinsipnya titik temu antara sosiologi hukum dengan efektivitas hukum terdapat pada fenomena sosial yang menjadi objek utama penelitian sosiologi hukum. Kemudian menurut hukum ada beberapa faktor penting yang ada di hati masyarakat yang mempengaruhinya, antara lain faktor hukum, penegakan hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya.


DAFTAR PUSTAKA

Panjaitan, S. P. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Asas, Pengertian, dan Sistematika. Penerbit Universitas Sriwijaya.

Siregar, Nur Fitriyani. "Efektivitas Hukum, Al-Razi." Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan 2 (2018).

Soekanto, S. (1976). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.

Wijaya, K. A., Arman, A., & Arta, O. C. (2023). Perspektif Sosiologi Terhadap Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 5892-5900.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun