Mohon tunggu...
Maharani Putri Pramesti
Maharani Putri Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Tadris Biologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa aktif jurusan Tadris Biologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya selalu termotivasi untuk mencoba hal baru, berpikir kritis dan kreatif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

22 Desember 2022   20:25 Diperbarui: 22 Desember 2022   20:38 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Limbah B3. Sumber: Universal Eco

Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau memiliki zat yang bersifat racun terhadap manusia atau hewan, sehingga dapat menyebabkan keracunan, sakit, bahkan kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, ataupun mulut. Contoh limbah B3 ini adalah limbah pertanian seperti limbah buangan pestisida.

  • Berbahaya (harmful)

Limbah berbahaya ialah limbah yang baik dalam pase padat, cair maupun gas yang bisa menyebabkan ancaman/bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.

  • Korosif (corrosive)

Limbah yang memiliki kandungan korosif adalah limbah yang memiliki ciri bisa menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan terhadap bajak, memiliki pH > 2 (bila bersifat asam) dan pH > 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulvat yang digunakan dalam industry bajak, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industry logam.

  • Bersifat iritasi (irritant)

Limbah yang bisa menyebabkan iritasi ialah limbah yang menimbulkan sensitasi terhadap kulit peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila tercium/terhirup. Contoh limbah ini ialah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.

  • Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)

Limbah dengan bentuk ini adalah limbah yang bisa menyebabkan permasalahan ataupun kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari suatau mesin pendingin.

  • Karsinogenik (carcinogenic), teratogenik (teratogenic), mutagenik (mutagenic)

Limbah karsinogenik adalah limbah B3 yang bisa meneyebabkan muncunlnya sel kanker. Teratogenik adalah limbah yang dapat memengaruhi pembentukan embrio. Sedangkan limbah mutagenic ialah limbah yang bisa menyebabkan perubahan kromosom.

    

Adapun program yang dilakukan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 yaitu:

  • Pentaatan dan penegakan hukum.
  • Inventarisasi dan pemantauan limbah B3
  • Clean Up Program lokasi tercemar.
  • Minimisasi limbah.
  • Sistem tanggap darurat (sistem informasi, sistem tanggap darurat, dan peraturan perundang-undangannya).
  • Peningkatan kesadaran masyarakat.
  • Mengadakan pelatihan-pelatihan.

Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan peroleh kembali (recovery) merupakan suatu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Penggunaan kembali (Reuse) limbah B3 untuk fungsi yang sama ataupun berbeda dilakukan tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisik, biologi dan atau secara termal. Daur ulang (recycle) limbah B3 merupakan kegiatan mendaur ulang yang bermanfaat melalui proses secara kimia, fisik,biologi, dan atau secara termal yang menghasilkan produk yang sama, produk yang berbeda, atau material yang bermanfaat. Sedangkan perolehan ulang (recovery) sebuah aktivitas/kegiatan untuk memperoleh kembali komponen bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi dan atau secara termal. Daur ulang (recycle) limbah B3 merupakan kegiatan mendaur ulang yang bermanfaat melalui proses secara kimia, fisik,biologi, dan atau secara termal yang menghasilkan produk yang sama, produk yang berbeda, atau material yang bermanfaat. Sedangkan perolehan ulang (recovery) sebuah aktivitas/kegiatan untuk memperoleh kembali komponen bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi dan atau secara termal.

Sedangkan prinsip-prinsip dalam pengelolaan limbah B3 yaitu sebagai berikut:

  • Pollution prevention principle (Upaya meminimasi timbulan limbah).
  • Polluter pays principle (Pencemaran harus membayar semua biaya yang diakibatkannya).
  • Cradle to grave principle (Pengawasan mulai dari dihasilkan sampai dibuang/ditimbunnya limbah B3)
  • Pengolahan dan penimbunan limbah B3 diusahakan dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya.
  • Non descriminatory principle (Semua limbah B3 harus diberlakukan sama di dalam pengolahan dan penanganannya.
  • Sustainable development (Pembangunan berkelanjutan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun