KENDAL (05/08) - Berkembangnya teknologi informasi di masyarakat menyebabkan berita bohong atau yang biasa disebut dengan "hoax" mudah menyebar di masyarakat. Informasi palsu dan berita aktual yang diselewengkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu pun mudah ditelan langsung oleh masyarakat luas. Hal ini tentunya menjadikan keprihatinan bagi generasi muda dikarenakan para orang tua khususnya ibu-ibu merupakan sasaran empuk bagi para oknum tersebut untuk menyebarkan hoax tanpa mengetahui kebenarannya terlebih dahulu.
Hoax adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang dipelintir atau direkayasa untuk tujuan lelucon hingga serius (politis). Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE 19/2016 disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar."
Kendati demikian, bersamaan dengan adanya kegiatan PKK RW rutin bulanan yang diadakan oleh ibu-ibu RW 6 di dusun Gedangan, mahasiswi KKN Tim II UNDIP mengajak para ibu untuk melawan hoax dengan "CAKAP" yakni CERDAS (memanfaatkan internet dan medsos secara baik dan tepat guna sesuai dengan etika, budaya dan norma yang berlaku), KREATIF (menciptakan karya baru yang berpotensi memberikan manfaat dan nilai tambah), dan PRODUKTIF (mendapatkan atau memberikan manfaat yang maksimal dari penggunaan teknologi dan internet, untuk diri sendiri dan orang lain).
Ajakan pencegahan hoax dikalangan para ibu mendapat sambutan positif karena mereka pun sadar akan luasnya penyebaran hoax disekitar mereka sehingga setelah mendapatkan penyuluhan dari mahasiswi KKN, mereka menjadi semakin paham dan waspada terhadap berita-berita yang hadir disekitar mereka.
Di era gempuran teknologi canggih masa kini, para ibu PKK RW di dusun Gedangan semakin paham dan ingat untuk bijak dalam mengecek sumber informasi atau berita, menghindari hanya melihat judul berita tanpa membaca keseluruhan isi berita, dan lebih teliti untuk menyebarkan berita ketika sudah mengetahui kebenaran serta kejelasan beritanya.
Penulis: Maharani Intan Az Zahra (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik - 2019)
DPL: dr. Dodik Pramono, M.Si., Med.
Lokasi KKN: Dusun Gedangan, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kenda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H