Mohon tunggu...
Maharani Dwi Astuti
Maharani Dwi Astuti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Belajar membuat jejak digital yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Crowdfunding: Pengertian, Perkembangan dan Jenis-jenisnya

1 Mei 2024   10:50 Diperbarui: 1 Mei 2024   11:21 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Terlebih dengan securities crowdfunding tidak ada keharusan seorang pemilik usaha memiliki skala perusahaan yang besar dan pemilik modal tidak harus meletakkan uangnya dalam jumlah besar. Selain itu, sistem investasi urun dana ini juga tidak perlu melewati berbagai skema pendaftaran yang sulit sehingga masyarakat paling awam sekalipun akan mudah mengerti dan dapat berkontribusi aktif dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Sayangnya, perusahaan-perusahaan ini masih terbatas sebagai platform transaksi antarpemilik usaha dan pemilik modal saja. Sebagai sebuah pandangan visioner ke depannya, sistem crowdfunding ini dapat diintegrasikan dengan program pemerintah yang telah existing sebelumnya yaitu 1000 Startup Digital. Integrasi ini akan memberi dukungan lebih lanjut kepada pemilik usaha untuk mengembangkan usahanya dalam pembinaan dan arahan ahli yang disediakan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun