Mohon tunggu...
Maharani CahyaningUtami
Maharani CahyaningUtami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembacokan Siswa SMK di Bogor: Upaya Menegakkan Perlidungan Anak

17 Mei 2023   00:31 Diperbarui: 17 Mei 2023   00:58 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembacokan Siswa SMK di Bogor

Penulis : Maharani Cahyaning Utami & Imaduddin Hamzah

Bogor-  Telah terjadi kasus yang ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Kasus seorang siswa di Bogor yang menjadi korban pembacokan.  Pelaku pembacokan adalah tiga pengemudi motor yang sedang melintas di tempat kejadian perkara TKP.

Korban pembacokan yaitu Siswa dari SMK Bina Warga 1 Bogor tewas di tempat kejadian, di pinggir jalan.

Kronologi kejadian, siswa sedang berjalan sepulang sekolah melewati jalan seperti biasanya. Pihak sekolah mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap motif pelaku dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini masuk ke ranah Undang-Undang Perlindungan anak dimana korban masih di bawah umur. Dari kasus di atas tentunya upaya pencegahan pembacokan dalam rangka perlindungan anak harus segera ditekanka kembali, terutama konstribusi pihak masyarakat dalam membantu menegakan perlindungan, keamanan pada anak.

Seorang siswa, asset Negara yang wajib di lindungi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan adanya kasus pembacokan terhadap anak SMK sepulang sekolah di jalan menunjukan belum terealisasinya upaya pemberian keamanan bagi anak dalam rangka menegakan perlindungan anak.

Siswa, pelajar yang sedang mengembang tugas belajar merupakan asset besar bangsa yang wajib dilindungi. Perlindungan anak perlu ditegakkan di segala lini, lingkungan sekolah, lingkungan social masyarakat. Masyarakat dan pihak berwajib wajib melakukan upaya pencegahan guna meminimalisir teraadinya kasus serupa terjadi.

Upaya pertama dalam rangka pencegahan yaitu dengan tetap mengawasi pergerakan para pelajar. Memberikan akses jalan yang terang agar pelaku tidak ada kesempatan untuk melakukan kejahatan. Memberi hukuman yang adil untuk pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun