Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Universitas ‘Seksi’ Unsultra Tak Beri Hak Pensiun Karyawannya

14 Juni 2015   12:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sejak berkiprah tahun 1986 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mengalami perkembangan signifikan. Justru tahun 2014, sang rerktor Prof Dr Ir H Andi Bachrun, MSc, Agric, mencanangkan tekad menjadikan kampus universitas milik pemerintah provinsi Sultra ini sebagai kampus yang Santun dan beretika, Elok dan nyaman, Kreatif dan inovatif, Sejahtera dan harmonis, Idaman dan berdaya saing, disingkat Seksi. Sejumlah tambahan gedung baru dibangun untuk 5 fakultas yang ada di Unsultra plus dua laboratorium, kini dalam tahap perampungan. Namun, dari segi kelembagaan, pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pengelola Unsultra masih mengabaikan kewajiban terhadap hak-hak karyawannya.

Hal tersebut dapat dilihat dari perlakuan terhadap dua orang karyawan, Baso Aswan (66) dan Raenang Musa (67). Dalam usia yang sudah terbilang renta, keduanya (suami isteri), tidak diberi kesempatan  untuk mendapatkan hak pensiun. Berulangkali hal ini disampaikan agar pihak yayasan memensiukan mereka tapi tidak pernah digubris.

Kedua karyawan yang bekerja di Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 1 April 1988 atau selama lebih 27 tahun tersebut, ada kesan dipaksa hingga kepayahan bekerja dalam usia renta dan meminta berhenti bekerja atau mengundurkan diri sebagai karyawan, sehingga tidak ada kewajiban pihak yayasan untuk memberikan pesangon atau hak pensiun kepada mereka.

Dan, itulah yang memang kemudian terjadi. Karyawan Baso Aswan dan Raenang Musa, keduanya  pangkat/golongan Penata Muda Tk.I III/b bekerja dalam kedudukan sebagai staf Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAKK) Unsultra, secara bersama tanggal 9 Juni 2014 secara resmi mengajukan permohonan hak pensiun kepada ketua Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun hingga kini juga tidak ditanggapi.

 

Selanjutnya, atas bantuan kuasa hukum insedentil, Edi Sofyan, SH, yang juga adalah anak kandung karyawan suami isteri tersebut, permasalahan ini pada Pebruari 2015 diajukan ke kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Kendari untuk dimediasi. Tak hanya sebatas hak untuk pensiun, tetapi juga berkaitan dengan tuntutan guna mendapatkan hak-hak pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

‘’Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  sudah diatur dengan jelas dan tegas bahwa hak pensiun karyawan atau buruh diberikan jika telah mencapai usia 55 tahun. Rasanya, sangat tidak manusiawi sekali jika pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra ngotot tidak mau memberi hak pensiun kepada kedua karyawan yang telah berusia lebih 65 tahun,’’ kata Edi Sofyan.

Menurut mediator dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Kendari, selama dilakukan mediasi justeru pihak yayasan tidak pernah hadir, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak. Dengan demikian dianggap sulit untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah untuk mufakat secara damai. Mediator Hubungan Industrial yang menangani penyelesaian dan perselisihan tersebut lantas mengeluarkan Anjuran Tertulis ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra atas masalah tersebut tertanggal 29 Mei 2015.

Isinya, antara lain, meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeroses permohonan pensiun yang diajukan Baso Aswan dan Raenang Musa. Juga memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, dan pembayaran kekurangan Upah Minimum Kota Kendari 2014 dan 2015. Untuk karyawan Baso Aswan total yang harus dibayarkan kepadanya sebanyak Rp 69,3 juta, dan Raenang Musa sebesar Rp 71,4 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun