Pemasangan reklame dalam berbagai bentuknya di ruang publik Kota Makassar saat ini kian semrawut. Hampir semua lokasi terlihat sudah dapat dijadikan sebagai tempat pemajangan reklame. [caption id="attachment_138801" align="alignright" width="432" caption="Reklame bisnis jenis umbul-umbul di depan Kantor Balaikota Makassar/Ft:Mahaji Noesa"][/caption]
Jalan-jalan protokol yang sebelumnya telah dilarang untuk pemasangan reklame dalam berbagai bentuk, seperti di Jl. Jend.Sudirman, Jl.Ratulangi, Jl. Penghibur, Jl. Ujungpandang, Jl. A.Yani, dan Jl. Gunung Bawakaraeng. Demikian pula larangan pemasangan sekitar tempat-tempat ibadah, sekolahan, dan situs kini justru jadi tempat sasaran pemajangan reklame dengan berbagai bentuknya.
Pemasangan reklame yang semrawut di sembarang tempat seperti itu, selain merusak keindahan di ruang-ruang publik, juga banyak yang justru ikut mengganggu secara langsung maupun tidak langsung terhadap arus pergerakan lalu-lintas di Kota Makassar.
[caption id="attachment_138802" align="alignleft" width="384" caption="Salah satu lokasi pemasangan baliho yang menutup bangunan di Kota Makassar/Ft:Mahaji Noesa"][/caption]
Amburadulnya tata-cara pemasangan berbagai bentuk reklame di ruang publik tersebut, sebenarnya sudah dikeluhkan dan mendapat sorotan warga Kota Makassar sejak 20 tahun lalu. Namun kondisinya tidak pernah mendapat perhatian untuk dilakukan penataan penempatan reklame yang baik, terutama dari pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar sebagai pemberi ijin pemasangan reklame di ruang-ruang publik.
Bahkan pemasangan reklame di ruang publik Kota Makassar ada kesan saat ini tidak mendapat kontrol mengenai pemberian waktu ijin sesuai jenis reklame maupun penertibannya di lapangan apabila sudah melewati batas waktu pemasangan. Terbukti, sampai seminggu jelang Lebaran Idul Adha 2011, masih terdapat banyak reklame berupa spanduk dan baliho ucapan Selamat Idul Fitri 1432 H/2011 M yang tertancap di sejumlah sudut kota.
[caption id="attachment_138807" align="alignleft" width="346" caption="Kantor PT Taspen di Kota Makassar bebas segala bentuk reklame/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]
Menariknya, ucapan-ucapan selamat untuk perorangan pun saat ini sudah dapat diberi ijin dipasang dalam bentuk spanduk atau baliho, menyebabkan ruang-ruang publik selalu dipenuhi reklame. Bahkan, hampir semua halaman kantor-kantor pemerintah yang berlokasi di jalan-jalan strategis di Kota Makassar, kini sudah dapat dijadikan tempat pemajangan reklame produk usaha, bisnis serta event-event dalam bentuk umbul-ubul, spanduk atau baliho.
[caption id="attachment_138804" align="alignright" width="336" caption="Umbul-umbul bisnis mengelilingi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel di Kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]
Salah satunya yang masih dapat dilihat dengan jelas hingga Sabtu sore (29/10/2011), umbul-umbul sejumlah produk bisnis yang dipasang di sekeliling pagar hingga ke halaman dalam Gedung Mulo yang merupakan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan di persikuan Jl. Ratulangi dengan Jl. Sungai Saddang Kota Makassar.
Bahkan, pagar halaman Kantor Balai Kota Makassar di Jl. A.Yani, belakangan ini pun tak pernah sepi dari pemasangan reklame produk bisnis, usaha, atau event event swasta dalam bentuk umbul-umbul, spanduk maupun baliho.
Jika ada pihak ingin memberikan pernghargaan terhadap halaman dan lingkungan kantor yang bersih dari pemajangan reklame produk usaha, bisnis dan event di Kota Makassar, maka Kantor PT. Taspen boleh dijadikan salah satu pilihan. Kantor yang terletak di persikuan Jl. Botolempangan dan Jl Sawerigading tersebut selama ini lingkungannya terjaga, bersih dari pemasangan semua jenis reklame.
[caption id="attachment_138806" align="alignleft" width="336" caption="Evet bisnis di depan Benteng Fort Rotterdam Kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]
Maraknya pemajangan berbagai jenis reklame di Kota Makassar, tentu saja harus berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Namun kenyataannya, pemasukan dari seluruh sumber PAD Kota Makassar baru berkisar Rp 300 miliar setiap tahun.
Semrawutnya pemasangan reklame, seperti halnya maraknya tempat-tempat parkir di Kota Makassar, banyak pihak menengarai merupakan kondisi yang dipelihara oleh pihak-pihak yang tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Salah satu alasannya, untuk pemasangan reklame dalam berbagai bentuknya di ruang-ruang publik sudah ada aturannya yang jelas. Sudah ada tarif yang ditetapkan yang harus dibayar.
Dengan aturan yang sudah jelas, untuk menindak reklame liar atau tidak sesuai dengan penunjukan lokasi atau jangka waktu pemasangan akan mudah dilakukan. Termasuk maraknya kehadiran reklame produk bisnis, usaha atau event di kantor-kantor pemerintah yang jelas menyalahi aturan, perlu ditengarai adanya nepotisme atau kolusi dengan pihak-pihak tertentu untuk membelokkan biaya pemasangan keluar kantong PAD.
Wakil rakyat di DPRD Kota Makassar justru diminta jeli menghitung potensi PAD yang dimiliki, serta jumlah raihan pemasukan dari setiap sektornya. Seperti dari pendapatan pemasangan reklame di ruang publik, dan sumber-sumber PAD lainnya. Alasannya, kata sejumlah pihak, bisa saja pendapatan dari pemasangan reklame mencapai 100 setiap tahun tapi cuma dilaporkan 10, dan hal itu sulit untuk diketahui orang lain melalui kondisi yang sengaja diciptakan semrawut tak beraturan oleh para ‘pemain’ di lapangan.
‘’Masaiya…dari berpuluh sumber PAD Kota Makassar yang rata-rata potensial sampai sekarang ini cuma dapat menghasilkan sekitar Rp 300 miliar setiap tahunnya,’’ komentar seorang pensiunan Kantor Dinas Pendapatan Daerah dari sebuah kabupaten di timur Sulawesi Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H