Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemkot Makassar Kewalahan Atasi Produk Sampah Warga

1 Oktober 2011   12:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:26 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tampaknya belum dapat mengatasi sampah produk warga kotanya. Hal itu jelas terlihat dengan kian hari tampak makin banyak tumpukan sampah hadir di berbagai sudut kota berpenduduk lebih dari 1,3 juta jiwa yang berhari-hari tak terangkut armada pengangkutan sampah dari Dinas Kebersihan Kota Makassar.

[caption id="attachment_133370" align="alignright" width="480" caption="Produk sampah warga berserakan di Jl.Hati Mulia, Kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Bahkan dari hari ke hari terlihat seperti ada kemunduran dalam hal penanganan pengelolaan kebersihan kota dari sampah produk warga. Jika sebelumnya masih terlihat bak-bak kontainer sampah disediakan di sejumlah titik yang berfungsi sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kini, justru kontainer sampah itu banyak yang menghilang mengakibatkan warga menumpuk sampahnya hingga menggunung di banyak tepi jalan.

Kondisi seperti itu diperparah dengan tidak jelasnya di beberapa tempat mengenai jadwal pengangkutan sampah warga dari pihak Dinas Kebersihan Kota Makassar. Terkadang tumpukan sampah kering maupun sampah basah ada yang hingga seminggu tidak terangkut. Akibatnya, tentu saja, menyebarkan bau tengik di lokasi sekitar TPS seperti itu.

[caption id="attachment_133372" align="alignright" width="480" caption="Sampah yang berserakan di tepi jalan wilayah Kecamatan Mariso Kota Makassar ini menyebarkan bau busuk/Ft: Mahaji Noesa "][/caption]

Salah satu contoh TPS terparah, dapat dilihat di ujung barat Jl. Hati Mulia di Kecamatan Mariso. Sebelumnya di TPS tersebut diletakkan sebuah bak kontainer sampah dan paling lambat setiap dua hari diangkut dan diganti dengan bak kontainer yang kosong. Namun sekarang, tak tersedia lagi bak kontainer. Produk sampah warga yang setiap hari dibuang di tempat itu berserakan dangan hembusan bau tak sedap ke pemukiman warga yang berdiam di sekitar. Bau busuk sampah termasuk sangat mengganggu para pengguna jalan yang lalu-lalang di Jl.Hati Mulia – salah satu poros jalan di Kecamatan Mariso yang terbilang padat dilintasi berbagai jenis kendaraan setiap hari.

Hal sama terlihat terjadi di sejumlah titik TPS lainnya dalam wilayah Kota ‘Metropolitan’ Makassar, yang kini didengung-dengungkan kalangan pemerintah kota sebagai suatu kota yang sedang berbenah ke taraf sebagai ‘Kota Dunia’.

Menariknya, dalam kondisi sistem penanganan pengelolaan kebersihan kota dari sampah produk warga yang belum teratur, pihak DPRD Kota Makassar sejak beberapa waktu lalu terdengar sudah mulai membahas rencana untuk menaikkan tarif retribusi sampah warga kota yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Ada rancangan retribusi sampah Rumah Tangga di Kota Makassar yang tadinya masih dipungut Rp 3.000 per bulan/RT, dalam rencana kenaikan tarif retribusi sampah yang baru minimal Rp 15.000/bulan/rumah tangga.

Seperti sejak kepemimpinan beberapa Walikota Makassar sebelumnya, Dinas Kebersihan Kota Makassar senantiasa dihadapkan ketidakmampuan mengangkut sampah produk warga kota. Alasannya pun masih tetap sama dari masa ke masa, keterbatasan petugas kebersihan dan sarana pengangkutan.

Saat ini misalnya, dari pihak Kantor Dinas Kebersihan Kota Makassar menyatakan dari sekitar 3.700 kubik produk sampah warga Kota Makassar setiap harinya, masih terdapat lebih 400 kubik sampah yang tak dapat diangkut dari TPS-TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh pihak petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar.

[caption id="attachment_133373" align="alignleft" width="360" caption="Baliho Walikota Makassar H.Ilham Arief Sirajuddin yang mencalonkan diri sebagai Gubenrur Sulsel periode 2013-2018 dengan latar Kantor Balaikota Makassar/Ft: Mahaji Noesa "][/caption]

Kendalanya, dalam analisis masalah oleh berbagai pihak, lantaran Kota Makassar masih kekurangan sekitar 100-an unit mobil pengangkut sampah. Demikian pula masih dibutuhkan tambahan sekitar 200-an tenaga kebersihan untuk dapat mengatasi pengangkutan produk sampah warga Kota Makassar yang mencapai sekitar 3.700 kubik setiap hari. Kekuatan armada angkutan Dinas Kebersihan Kota Makasaar saat ini hanya lebih dari 130 unit, di antaranya ada yang sebenarnya sudah tak layak operasi. Sedangkan tenaga/petugas kebersihan yang dimiliki lebih dari 400-an orang.

Namun begitu, beberapa penghunidari sejumlah perumahan di Kecamatran Tamalate menyatakan pengangkutan sampah-sampah mereka tidak ada masalah. Minimal dua sampai tiga kali seminggu ada mobil truk ‘plat merah’ pengangkut sampah masuk ke komplek mengangkut sampah-sampah produk warga perumahan.

Istimewanya lagi, karena tarif retribusi sampah untuk rumah tangga yang masih Rp 3.000/bulan sesuai Perda, di perumahan-perumahan yang dimaksud sejak setahun lalu warga dikutip pembayaran sampah Rp 15.000 per bulan per rumah tangga. Pengutipan Retribusi pun dilakukan oleh petugas dari Organisasi Rukun Tetangga (ORT) yang kemudian mendistribusikan langsung ke para kru mobil pengangkut sampah. ‘’Itulah salah satu rahasia mengapa sampah warga perumahan di wilayah pinggiran kota rutin terangkut,’’ jelas seorang warga. Nah, info ini tentunya merupakan cerita dari sisi lain lagi berkaitan ‘sampah’ yang masih bermasalah di Kota Makassar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun