Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Nyali Petugas Lalu-lintas Ciut Dikendalikan Juru Parkir

2 Februari 2012   11:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:09 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persoalan badan jalan dan trotoar dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan, merupakan masalah lama khususnya di wilayah perkotaan yang belum juga dapat diatasi. Berbagai peraturan sudah dibuat, namun Juru Parkir (Jukir) lebih lihai dari petugas jalan raya dari Dinas Perhubungan, Polisi Lalu-lintas (Polantas), termasuk pihak Bina Marga yang juga punya kewenangan terhadap pemanfaatan jalan. [caption id="attachment_158625" align="aligncenter" width="624" caption="Larangan parkir di badan jalan, tapi Jukir di Jl.Ratulangi Makassar tetap manfaatkan trotoar jadi tempat parkir/Ft:Mahaji Noesa"][/caption]

Bahkan dalam beberapa waktu belakangan ini Jukir tampak lebih bebas untuk menempati setiap jengkal badan jalan maupun trotoar sebagai lahan parkir. Lihat saja, PD Parkir Makassar Raya di Kota Makassar yang tahun lalu masih memiliki sekitar 700-an titik lahan parkir, kini diakui sudah mempunyai sekitar 900-an titik lahan parkir.

Padahal dalam beberapa tahun terakhir Perusahaan Daerah Kota Makassar yang menargetkan pendapatan parkir tahun 2012 sampai Rp 9 miliar, tidak pernah terdengar sekalipun membangun tempat parkir khusus kendaraan. Tidak punya lahan parkir yang dibangun sendiri. Modal PD Parkir Makassar Raya, umumnya menggunakan badan jalan serta trotoar sebagai tempat parkir.

[caption id="attachment_158626" align="alignleft" width="300" caption="Mobil polisi parkir gunakan trotoar di Jl.A.Yani Kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa "]

13281814961163082378
13281814961163082378
[/caption]

Selain Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu-lintas Jalan yang melarang penggunanaan badan jalan dan trotoar, antara lain, sebagai tempat parkir. Sebelumnya juga sudah ada aturan Undang-undang No.38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang tidak membenarkan penggunaan badan jalan maupun trotoar sebagai lahan parkir. Berikut ada ketentuan Pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Saking dongkolnya melihat seenaknya Jukir menggunakan badan jalan dan trotoar, seorang pemerhati lingkungan di Kota Makassar menyatakan, juru parkir termasuk perusahaan perparkiran paham sekali jika para petugas lalu-lintas Jalan Raya di Kota Makassar tidak tahu atau tidak mau peduli dengan peraturan-peraturan tersebut. ‘’Itulah sebabnya para Jukir selama ini berani menjadikan badan jalan maupun trotoar sebagai lahan parkir resmi sekalipun di depan mata para petugas,’’ katanya.

Salah satu contoh kemudian ditunjuk, badan jalan dan trotoar yang ada di Jl.A.Yani, Kota Makassar -- depan kantor Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, selama ini setiap hari kerja para Jukir justru terang-terangan bebas menjadikan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, kendaraan milik umum maupun milik petugas kepolisian.

[caption id="attachment_158629" align="alignright" width="480" caption="Beginilah antara lain para Jukir menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir di Kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa "]

13281816291122444199
13281816291122444199
[/caption]

Pemerintah Kota Makassar, menurut rencana, dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Walikota untuk menertibkan badan jalan dan trotoar dari penggunanan sebagai tempat parkir kendaraan. Bagi kendaraan yang melanggar akan digembok dan kena denda.

Tahap awal dipilih 5 ruas jalan protokol, yaitu Jl. AP.Pettarani. Jl.Jend Sudirman, Jl.Ratulangi, Jl. Sultan Alaudddin, Jl.Urip Sumoharjo, dan Jl.A.Yani. Penertiban tersebut dikandung maksud untuk membantu mangatasi kemacetan lalu-lintas di ruas-ruas jalan tersebut, antara lain, diakibatkan adanya penggunanan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir.

Namun banyak pihak menyatakan Peraturan Walikota untuk menertiban parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan dan trotoar nasibnya bakal sama dengan Undang-undang yang mengatur Lalu-lintas jalan Raya dan Undang-undang tentang Jalan, hanya akan tertib sebagai aturan tapi tidak dalam pelaksanaan di lapangan.

Apalagi, sebut sejumlah warga kota, rencana penertiban parkir tersebut tidak diikuti sosialisasi yang gencar untuk membangkitkan kesadaran pengguna jalan menaati aturan-aturan lalu-lintas yang ada. Padahal, rencananya penertiban parker di jalan-jalan protokol sudah akan dimulai dalam bulan Pebruari 2012 ini.

[caption id="attachment_158630" align="alignright" width="300" caption="Kantor PD Parkir Makassar Raya yang selama ini tak pernah membuat sendiri tempat parkir/Ft: Mahaji Noesa"]

1328181844315612946
1328181844315612946
[/caption]

Saat ini justru di ruas-ruas jalan plus trotoar yang akan dibebaskan dari segala kegiatan parkir kendaraan di Kota Makassar, kini setiap hari tampak makin banyak badan jalan dijadikan areal parkir baru. Bahkan di Jl. AP. Pettarani dan Jl. Urip Sumoharjo sebagai jalan negara yang oleh PD Parkir Makassar Raya dinyatakan tak boleh ada Jukir beroperasi, justru terlihat makin banyak petugas juru parkir baru beroperasi menggunakan rompi kuning sebagai atribut PT.Parkir Makassar Raya yang kini sedang dalam proses akan diganti dengan rompi warna biru.

Sementara dalam pelebaran Jl. AP Pettarani (dua arah) dari 6 lajur menjadi 8 jalur yang rencananya akan menelan dana sampai Rp 70 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum, dalam pekerjaaan awal terlihat menggusur pedestrian/trotoar bagi pejalan kaki yang sebelumnya dibuat selebar 2,5 meter menjadi sisa selebar sekitar setengah meter di sisi kanan-kiri jalan yang panjangnya sekitar 3 km tersebut. Termasuk terlihat mengorbankan median jalan yang telah ditumbuhi tanaman pelindung yang sejuk, dari sekitar 1,5 meter menjadi kurang dari 1 meter.

Petugas Jukir di Jl. Ratulangi tampak lebih gesit lagi, bahkan sepertinya berani mengolok-olok alias ‘patoa-toai’ kata orang Makassar terhadap rencana penertiban penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir. Mereka terlihat memasang tanda larangan parkir di badan jalan, akan tetapi trotoar sekitarnya dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua.

Sudah bertahun-tahun badan jalan dan trotoar di Kota Makassar bebas dikendalikan para Jukir sebagai tempat parkir. Aturan tak dapat ditegakkan, lantara petugas berkompeten terhadap ketertiban penggunaan dan lalu-lintas jalan selama ini hanya menjadi penonton bahkan seolah membiarkan terjadinya pelanggaran khususnya dalam hal penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.

‘’Sudah bertahun-tahun dan sudah capek kita menyorot masalah ini tapi tetap tak mendapat perhatian pihak berkompeten. Nyali mereka sepertinya ciut untuk menegur pelanggaran nyata-nyata yang dilakukan para juru parkir di lapangan setiap hari,’’ kata Basri, seorang wartawan Tabloid Mingguan di Kota Makassar ketika dimintai komentarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun