Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miliaran Pendapatan ‘Tercecer’ Pemkot Makassar

7 April 2011   11:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:02 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13021768011533269163

[caption id="attachment_100287" align="aligncenter" width="638" caption="Sebagin Kota Makassar dilihat dari ketinggian/Ft:Mahaji Noesa"][/caption]

Persoalan kemacetan lalu-lintas yang kini hampir setiap hari mewarnai jalan-jalan di Kota Makassar, sebenarnya sejak tahun lalu sudah mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Sejumlah penyebab sudah disurvai dan diidentifikasi. Selain banyaknya muka jalan sengaja dijadikan sebagai lahan perparkiran resmi, kehadiran Pedagang K-5 di trotoar dan tepi jalan, serta banyak bangunan perkantoran dan perdagangan yang tak memiliki lahan parkir menyebabkan sempit dan tersumbatnya pergerakan arus lalu-lintas.

Pihak Dishub Kota Makassar, sejak tahun lalu, bahkan telah mengordinasikan masalah ini guna dicarikan solusi, seperti dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, PD Parkir Makassar Raya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, MasyarakatTransportasi Indonesia (MTI), dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sudah pula dilakukan dialog dengan para pemilik toko dan usaha yang menggunakan badan jalan sebagai tempat perparkiran lantaran tak memiliki tempat parkiran.

[caption id="attachment_100288" align="alignleft" width="300" caption="Kawasan tertib lalu-lintas di Jl.Jend.Sudirman Kota Makassar/Ft:Mahajai Noesa"][/caption]

Namun, sampai saat ini penyebab kemacetan lalu-lintas di Kota Makassar tersebut belum juga dapat diatasi. Bahkan, keadaannya tampak kian bertambah parah. Data terakhir yang dilangsir Dishub Kota Makassar, sekitar 80 persen muka jalan dijadikan sebagai lahan parkir, serta terdapat lebih dari 300-an bangunan tak memiliki Amdal Lalu-lintas (tak punya lahan parkir) menjadi sumber kemacetan lalu-lintas di Kota Makassar.

Akibatnya, sejumlah lokasi yang sejak bertahun-tahun telah terdeteksi sebagai sumber kemacetan di sejumlah jalan protokol, seperti di Jl. AP.Pettarani, Jl. Ratulangi, Jl.Veteran, Jl.Bulu Saraung, Jl. Sulawesi, Jl. Sultan Alauddin, Jl. Hertasning, Jl.KH.Agus Salim, Jl.Urip Sumoharjo, dan sejumlah poros jalan protokol lainnya, termasuk ratusan jalan penghubung, tetap saja menjadi langganan kemacetan lalu-lintas. Bahkan kian menjadi-jadi dengan munculnya banyak tempat parkir baru yang menggunakan badan jalan raya.

Pada hal, menurut pihak Dishub Kota Makassar, setiap tahun mereka justru menambah sampai ratusan rambu lalu-lintas baru dalam rangka menopang ketertiban dan kelancaran lalu-lintas di jalan-jalan raya Kota Makassar. Pos-pos jaga Satuan Polantas pun sudah terlihat hadir di hampir setiap sudut jalan protokol. Namun, ya, selama ini ada semacam ‘pembiaran’ terhadap penyebab kemacetan lalu-lintas tersebut, seperti sudah diungkapkan di postingan naskah ‘Pemkot dan Polantas Biang Kemacetan di Kota Makassar’ (Kompasiana, 4 April 2011).

Tak heran, jika belakangan kemudian muncul banyak komentar ‘miring’ dari warga kota yang sudah jenuh dengan kemacetan menahun yang tak pernah dapat diatasi di jalan-jalan Kota Makassar. Komentar mereka, kemacetan yang terjadi bukan hanya sebatas ‘pembiaran’ saja. Akan tetapi ditengarai ada pihak merasa diuntungkan berupaya keras ‘memelihara’ kondisi kesemrawutan lalu-lintas jalan di Kota Makassar seperti sekarang ini. Woowww….

Selanjutnya, di antara warga kota lalu ada yang menunjuk angka pendapatan dari sektor perparkiran Kota Makassar tahun lalu yang hanya berkisar Rp 7,6 miliar, sebagai konstribusi tertinggi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Angka itu, katanya, jika mau dilakukan hitung-hitungan nyelimet, dengan potensi lebih dari 700 lokasi parkir resmi yang saat ini ditetapkan oleh PD Parkir Raya Makassar, nilainya dianggap terlalu minim. ‘’Terlalu banyak yang justru tak masud kas PAD,’’ duga mereka.

Bayangkan, menurut analisis warga lebih lanjut, dari satu tempat parkir yang kecil-kecil saja dapat diperoleh retribusi parkir kendaraan minimal Rp 100.000 setiap hari. Artinya, dalam sebulan bisa diraih pendapatan hingga Rp 3 juta atau dalam setahun minimal Rp 35 juta dari satu lokasi parkir.

Jika pendapatan dari tiap lokasi parkir dirata-ratakan minimal hanya Rp 30 juta setahun, maka dari 700-an tempat parkir resmi yang ada di Kota Makassar saat ini dapat diperoleh retribusi perparkiran minimal Rp 21 miliar. Atau, sekitar 300 persen lebih besar dari nilai yang selama ini disetor masuk ke PAD Kota Makassar.

Karena itu, warga yang menghitung-hitung pendapatan dari lahan parkir kota tersebut, meminta agar pihak legislatif Kota Makassar yang membidangi pendapatan daerah dapat turun langsung ke lapangan, melihat kondisi perparkiran kota yang selama ini menjadi sumber utama kesemrawutan lalu-lintas tapi sudah bertahun tak bisa juga diatasi.

Selain itu, mereka meminta agar sekaligus meneliti cara kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar yang selama ini tetap dapat mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan pertokoan, perkantoran dan tempat usaha lainnya yang tidak dilengkapi dengan lahan parkir kendaraan.

Bahkan kepada wakil mereka yang ada di DPRD Kota Makassar diminta untuk meneliti kembali penetapan target semua sumber-sumber pendapatan kota yang berasal dari usul dinas dan instansi Pemkot Makassar. ‘’Selama ini, target-target PAD yang ditetapkan seringkali dibanggalkan realisasinya over target, padahal dari potensi pendapatan yang ada memang dapat diperoleh di atas 200 persen dari yang ditargetkan. Salah satu contohnya, dari sektor target pendapatan retribusi parkir,’’ komentar mereka. Alur pikirnya boleh juga, ya!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun