Heboh kasus ayah menghamili anak kandungnya di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan anak menghamili ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2011 lalu, perisitiwa serupa kembali terjadi secara beruntun selama triwulan pertama 2012. [caption id="attachment_168644" align="alignright" width="436" caption="Ilustrasi/Sumber:google-blogtopshare.blogspot.com"][/caption]
Kasus pertama terungkap medio Pebruari 2012, seorang ayah (RS) menyetubuhi anak tirinya (ST) di Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Hubungan pesebadanan ayah dan anak ini sudah dilakukan berulangkali sejak Januari 2012, diketahui setelah secara tiba-tiba RS melaporkan diri ke pihak Polres Gowa lantaran merasa tak sanggup sering digagahi ayah tirinya. Menurut pengakuan ST, hubungan badan dengan ayah tirinya tersebut sering dilakukan di rumah sendiri saat ibunya tertidur pulas. Peristiwa serupa juga terungkap medio Pebruari 2012 di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Lelaki R (55 tahun) menghamili anak tirinya M (13 tahun). Hubungan badan antara ayah dan anak yang masih tergolong di bawah umur tersebut, sudah berlangsung sejak tahun 2011. Perbuatan tersebut diakui sering dilakukan saat ibu kandung M bernama G (40 tahun) sedang ke luar rumah. G mengetahui hubungan intim keduanya, saat anak kandungnya telah hamil 4 bulan. Namun begitu, peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Justru G bersama suaminya R yang juga merupakan ayah biologis dari janin yang dikandung anaknya, menggiring M meninggalkan kampung halamannya di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba menuju Kalimantan Timur. Ketika G membawa kembali anaknya (M) melahirkan di Bulukumba, kepada keluarga diceriterakan kehamilan anaknya M akibat hubungan persebadanan yang dilakukan dengan R (suami G). Saat R menyusul kembali dari Kaltim ke Bulukumba, untuk menengok isterinya G, dan anak tirinya M yang sudah melahirkan bayinya, massa keluarga G geger. R hendak dimassa tetapi berhasil lari meloloskan diri dan menjadi buron pihak kepolisian Bulukumba. Lelaki Sy (40 tahun), warga Kelurahan Baurung, Kabupaten Majene Provinsi Sulbar juga melakukan hubungan intim dengan anak tirinya Rt (15 tahun). Kasus ini terungkap Minggu I, Maret 2012, ketika Rt sudah memasuki masa kehamilan 7 bulan. Isteri Sy, juga adalah ibu kandung St yang melaporkan langsung kasus ini ke pihak Polres Majene. Dari pengakuan Sy dan St (ayah dan anak tiri), keduanya melakukan hubungan badan sejak April 2011, dilakukan saat isteri Sy atau ibu kandung St tak berada di rumah. Memasuki Minggu III, Maret 2012, terungkap lagi kasus hubungan badan yang dilakukan oleh lelaki (At (52 tahun) dengan Yp, anak kandungnya, di Kecamatan Rante Bua, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Hubungan layaknya suami-isteri antara ayah dan anak kandung yang sudah dilakukan sejak tahun 2010, baru dipermasalahkan warga saat perut Yp terlihat membesar hamil 3 bulan. Kepada petugas Polsek Sanggalangi, Toraja Utara yang memproses kasus ini, keduanya (At dan Yp) mengakui melakukan hubungan intim saat suasana rumah sepi. Yaitu ketika Yd (isteri) At tak berada di rumah. Yd adalah isteri ketiga At, seringkali meninggalkan At bersama anaknya Yp berduaan di rumah hingga beberapa hari. Yp sendiri merupakan anak sulung dari At yang berstatus janda satu anak. Sejak At bercerai dengan suaminya, dia tinggal serumah dengan ayah dan ibu tirinya Yd. Terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian lalu mengamankan At dan Yp ke Polsek Sanggalangi untuk menghindari amukan massa yang telah mengetahui hubungan intim ayah dan anak yang dinilai melanggar adat dan aturan agama tersebut. Kasus hubungan seks sedarah (incest) selama triwulan pertama 2012 sama dan sebangun dengan sejumlah kasus incest yang terjadi tahun 2011 di kedua provinsi - Sulsel dan Sulbar yang sebelumnya menyatu dalam wilayah administratif Provinsi Sulsel. Ada kesan para pelaku menikmati hubungan seks incest tersebut. Terbukti, nanti dipermasalahkan oleh warga atau pihak keluarga setelah terjadi kasus kehamilan.
[caption id="attachment_168645" align="alignleft" width="300" caption="Ilustrasi/Sumber:google - tranggalekjelita.web.id"]
Lihat saja kasus lelaki Ut (48 tahun), warga Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, Sulsel, yang melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan Ar (19 tahun), anak kandungnya sendiri. Keduanya menikmati hubungan seks incest itu secara berulangkali sejak tahun 2010. Baru kemudian terungkap, dan dilaporkan kepada petugas kepolisian oleh pihak keluarga saat perut Ar hamil 6 bulan pada Januari 2011 lalu. Hubungan seks incest dilakukan pria Em dengan Ran (40 tahun), ibu kandungnya sendiri di wilayah Kabupaten Polman, Sulbar. Kepada aparat pemerintahan setempat, anak dan ibu tersebut mengakui sudah bertahun-tahun menikmati hubungan layaknya suami isteri. Dilakukan saat suami Ran yang juga adalah ayahnya Em tak ada kabar berita sejak pergi sebagai TKI illegal ke Malaysia lima tahun lalu. Kasus ini pun baru mencuat diusut warga dan pihak berwajib April 2011 lalu, saat perut Ran membesar hamil 7 bulan. Hubungan seks incest yang dialkukan Msy (41 tahun), warga Kota Parepare, Sulsel, dengan L (18 tahun) anak kandungnya, juga baru terungkap Nopember 2011 saat L sudah hamil 4 bulan. Sekalipun dari hasil pemeriksaan pihak Polres Parepare menyatakan Msy ayah L memiliki kelainan sebagai lelaki hypersex, sehingga kehamilan L dikategorikan sebagai kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya. Namun banyak pihak menyatakan, sebenarnya keduanya - ayah dan anak tersebut menikmati hubungan seks incest tersebut. Lantaran menurut pengakuan L, dia sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan ayah kandungnya sejak tahun 2005 saat masih bersekolah di SD. Dari kasus-kasus hubungan seks incest tersebut menguatkan kebenaran pesan moral untuk mencegah atau tidak membiarkan lelaki dan perempuan yang sudah memasuki masa dewasa tidur sekamar atau berdua-duaan di tempat sepi, sekalipun mereka mempunyai hubungan langsung sedarah, bersaudara, adik-kakak, ayah dan anak atau ibu dan anak. Rangsangan kenikmatan seks dapat seketika berubah menjadi birahi liar yang dapat berlangsung kapan, dimana, dan dengan siapa saja. Terbukti, sekalipun para pelaku seks incest selama ini sudah diancam hukuman terbilang berat antara 7 hingga 15 tahun penjara, ternyata kasus seks incest masih juga berulang. Bahkan intensitasnya terlihat makin menjadi. Nauzubillah....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H