Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menara Balaikota Makassar ‘Aman’ Melanggar Situs

14 Desember 2010   12:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:44 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12923292141368305655

Rongrongan kencang khususnya dari pegiat cagar budaya di Makassar terhadap pembangunan Gowa Discovery Park di areal situs Benteng Somba Opu, kini mulai dipertanyakan banyak pihak.

Pasalnya, pimpinanPT. Mirah Mega Wisata, Zainal Thayeb, selaku investor, sudah menyatakan dengan tegas tidak akan melanjutkan kegiatan pembangunan yang dilarang di arealsitus Benteng Somba Opu.Pagar beton yang dibuat melintasi bekas kaki benteng, kini telah dibongkar kembali. Investor meminta agar semua pihak dapat membantu menujukkan zona situs yang tak boleh dilanggar dalam kegiatan pembangunan Gowa Discovery Park.

Justru yang terjadi, seperti menjadi ‘harga mati’desakan dari para pegiat cagar budaya tetap meminta agar Pemprov Sulsel menghentikan pembangunan Gowa Discovery Park. Bahkan, ikhwal adanya pemberian ijin pembangunan wahana wisata itu dihembuskan melalui komentar-komentar menakutkan berbagai pihak terkait untuk dipidanakan. Termasuk akan melaporkan Gubernur Sulsel H.Syahrul Yasin Limpo, karena dinilai telah melanggar Undang-undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

Heboh yang ditimbulkan adanya kegigihan, terutama para pegiat cagar budaya terhadap pembangunan Gowa Discovery Park dalam areal kawasan Benteng Somba Opu di Kelurahan Benteng Somba OpuKecamatan Pallangga Kabupaten Gowa tersebut, justru kini melahirkan komentar yang bergulir ibarat bola liar. Sampai ada yang mengaitkan ke ranah politik di Sulsel.

[caption id="attachment_79845" align="alignright" width="638" caption="Gedung Menara Balaikota Makassar dibangun di tengah situs bangunan bersejarah/Ft: Mahaji Noesa "][/caption]

Jika situs—dalam teori arkeologi, diartikan sebagai areal yang didalamnya terdapat atau diduga terdapat benda cagar budaya, dan areal tersebut diharamkan untuk disentuh dengan kehadiran bangunan baru. Demikian juga jika benda cagar budaya diartikan sebagai benda yang memiliki nilai historis yang telah berusia di atas 50 tahun dan benda itu mewakili masanya.

Maka, para pegiat cagar budaya selama ini khususnya yang ada di Provinsi Sulsel telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap situs dan benda-benda cagar budaya. Pembangunan Menara Balai Kota Makassar yang berlantai 11 sejak 2 tahun lalu dan hingga kini masih dalam proses penyelesaiaan, misalnya. Lokasinya justru dibangun di tengah areal gedung-gedung (bekas Kantor Gubernur Sulawesi)yang bernilai cagar budaya. Tetapi selama sudah lebih dua tahun pembangunan Menara Balai Kota Makassar itu tetap berjalan tanpa ada protes dari yang sekarang banyak menamakan diri sebagai pegiat cagar budaya.

Kehadiran bangunan modern menghimpit bangunan tua bersejarah seperti di komplek kantor Balai Kota Makassar toh ternyata dapat ditata sedemikian rupa menjadi serasi merangkum nuansa masa lalu dan masa kini.

Demikian pula, terlihat dengan perlakuan sejumlah gedung lain yang masuk benda cagar budaya di Kota Makassar, seperti Gedung Pengadilan Negeri Kota Makassar di Jl. Kartini, Gedung Mulo di Jl. Dr. Ratulangi, serta Rumah Jabatan Gubenur (Gubernuran) Sulsel di Jl. Jend. Sudirman. Bangunan-bangunan bersejarah tersebut telah berulangkali direnovasi, serta telah dibanguni bangunan baru disekelilingnya, tapi selama ini tidak digugat oleh para pegiat cagar budaya.

Bangunan tua bersejarah lainnya , seperti yang terdapat di dalam komplek Benteng Ujungpandang (Fort Rotterdam) justru selama berpuluh tahun ‘aman-aman’ saja dalam kesehariannya difungsikan sebagai perkantoran. Demikian halnya dengan Gedung MULO yang sampai saat ini dijadikan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel, serta Gedung Pengadilan Negeri Kota Makassar yang selalu ramai dengan aktivitas para penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Bahkan dengan tuntutan perkembangan, di samping bangunan bersejarah Kantor Pengadilan Makassar tersebut telah dibuat bangunan baru yang berhimpit langsung dengan bangunan tua bersejarah.

Banyak pihak berharap, rencana pembangunan wahana wisata Gowa Discovery Park juga dapat disandingkan dengan maksud menghidupkan suasana kekinian di bekas benteng induk Kerajaan Gowa tersebut, ketimbang situs itu secara perlahan kembali ditelan alam lantaran tak ada perhatian dari pihak terkait seperti yang telah terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini.

Situs dan benda cagar budaya di Kawasan Benteng Somba Opu,ouww…… mungkin begitulah nasibmu!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun