Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Imbalan Rp 20 Juta Bagi Penemu Barang Palsu

6 Juli 2011   06:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:54 1781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika negara sibuk dengan dugaan adanya pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi, pasar Indonesia ternyata juga diserbu sejumlah produk palsu. Kondisi itu diketahui dari keluhan terbuka dari sejumlah pengusaha, menyatakan menemukan banyak produk mereka ditiru atau dipalsukan lalu dijual di pasaran Indonesia.

[caption id="attachment_117868" align="aligncenter" width="640" caption="Ini aslinya palsu/Ft:solocybercity.wordpress.com"][/caption]

Pemalsuan tak hanya dilakukan terhadap produk-produk dalam negeri, tetapi juga dilakukan terhadap produk asal luar negeri yang telah memiliki hak patent dan merek-merek produknya terdaftar di Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Kehakiman dan HAM. Pemalsuan produk tak hanya merugikan perusahaan pemilik produk asli, yang berdampak menurunkan omzet produksi maupun penjualan. Tapi lebih dari itu merusak citra perusahaan pemilik produk asli, sekaligus merugikan konsumen Indonesia lantaran produk tiruan atau palsu dibuat dengan kualitas dan mutu rendah tapi dijual dengan harga beda tipis dari produk aslinya. Ramainya keluhan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung mengenai banyaknya peredaran produk dengan menggunakan merek tiruan atau palsu di pasaran Indonesia belakangan ini, mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen Indonesia dari produk-produk tak berkualitas. Termasuk, lemahnya penegakan hukum mengenai Undang-undang tentang Merek, Hak Paten, HAKI, dan Hak Cipta di Indonesia. Kelemahan penegakan aturan dan hukum terhadap perlindungan konsumen dan merek dagang/produk tersebut dapat dilihat dari masih seringnya persoalan pemalsuan produk diselesaikan antara pengusaha pemilik produk asli dan pengusaha pemalsu produk hanya dengan pembuatan permohonan maaf di media massa. Padahal, bisa saja, permohonan maaf itu dibuat oleh pengusaha pemalsu produk setelah berpuluh tahun menjual barang palsu kepada konsumen. Atau boleh jadi, kelemahan pengawasan ini justru dimanfaatkan oleh suatu pengusaha yang dengan sengaja membuat sendiri produk palsu dari merek asli yang dipunyai. Untuk meraup keuntungan banyak melalui produk palsu yang dibuat dengan kualitas rendah tapi dijual dengan harga yang sama dengan produk asli sebelumnya. Bukan tidak mungkin hal seperti ini bisa terjadi. Justru banyak pihak merasa salut dengan pihak Mahesa Hilman sebagai pemilik hak eksklusif merek Great Wall di Indonesia, meliputi barang-barang cetakan, alat penjilid buku, paku payung, kawat penjepit kertas (clip), steples, stapler, kartu main, perekat untuk alat tulis, isi staples, stopmap, amplop surat, odner, snilhekter, bahan-bahan plastic untuk membungkus, gambar/potret-potret, klise-klise untuk percetakan dan lakband.

[caption id="attachment_117871" align="alignright" width="428" caption="kliping koran permohonan maaf dan peringatan merek dagang"]

1309934620435960325
1309934620435960325
[/caption]

Dalam iklan 'Peringatan Merek Dagang' yang dimuat di Harian Kompas (27 Juni 2011, Hal. 24), disediakan imbalan sebesar Rp 20 juta bagi siapa saja yang mengetahui adanya produksi atau peredaran barang tiruan/palsu merek Great Wall hingga dilaksanakan proses hukum. Untuk itu Informasi bisa disampaikan melalui SMS ke 0821-22868920. ''Melibatkan publik dengan menyediakan imbalan seperti itu, saya kira juga cara yang baik untuk dijadikan aturan baku dalam memberantas pemalsu produk di Indonesia,'' komentar Basri, seorang pengusaha di Kota Makassar. Menurut Kuasa Hukum Mahesa Hilman, Abdullah Loeftfi & Co, kliennya mensinyalir di pasaran Indonesia kini beredar produk bermerek Great Wall yang ditiru yang kualitas dan mutu barang sangat jauh beda dengan produk aslinya. Produk asli bermerek Greak Wall (terdaftar di Ditjen HAKI 26 Juni 2008.No.IDM000166394), kemasannya dilapisi dengan plastik hologram. Sedangkan produk tiruan kemasannya tanpa menggunakan plastik hologram. Sekalipun tentang pemalsuan merek dagang sudah diatur dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar (Pasal 90). Lantaran pengawasan penerapan aturan dan perundangan yang lemah di lapangan, tetap saja banyak pihak yang berani melakukan peniruan atau pemalsuan barang di pasaran Indonesia saat ini. Melalui Iklan 'Peringatan Merek Dagang' yang disampaikan pihak DORMA Far East Pte Ltd berkedudukan di 31, Gul Lane Singapore 629425 (Harian Kompas, 4 Juli 2011 Hal. 4), secara jelas pun dapat diketahui bahwa banyak barang tiruan di pasaran Indonesia yang memakai merek 'DORMA'. DORMA Far East Pte Ltd Singapura ini merupakan cabang usaha yang memiliki kekuasaan penuh di bawah pengawasan managemen DORMA GmbH & CO KG yang berkedudukan di DORMA Plattz 1, D-58256 Ennepetal, Germany, pemilik sah merek dagang DORNA. Produk yang dipasarkan ke seluruh dunia, meliputi door control, door security systems, glass fitting & accessories, automatic doors & operators, serta high sound insulated movable walls. Produk tiruan yang menggunakan merek DORNA yang saat ini dinyatakan banyak beredar di pasaran seluruh Indonesia, diantaranya door closer type TS 68, floor hinge type BTS 84 dan BTS 65, shower hinge S-2000, dan PT patch fitting. Termasuk sejumlah produk floor hinge DORMA yang rusak lalu direparasi type BTS65, BTS 84, BTS 75, BTS 75V, dan BTS 80. Terkait : Menipu Minta Maaf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun