Puluhan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) asal KabupatenGowa, siang tadi (Senin, 23 Mei 2011) kembali berdemo di ujung selatan Jl.Metro Tanjung Bunga (sekitar 200 meter dari Jembatan Barombong) di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ini adalah untuk kali kedua, setelah hal sama dilakukan pada tanggal 11 Mei 2011.
[caption id="attachment_109818" align="aligncenter" width="600" caption="Anggota Veteran Gowa ketika berdemo di Jl.Metro Tanjung Bunga Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]
Seperti dalam demo kali pertama, puluhan anggota LVRI Kabupaten Gowa ini datang menumpang puluhan angkutan umum ‘pete-pete’ asal Kabupaten Gowa yang berwarna merah. Di samping, dikawal sejumlah mobil berplat hitam yang ditumpangi oleh Pemuda Pancamarga, ibu-ibu dan remaja yang mengaku sebagai keluarga dari anggota LVRI.
[caption id="attachment_109820" align="alignleft" width="448" caption="Lokasi yang digarap PT GMTD digugat sebagai milik LVRI Gowa/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]
Sekalipun tidak ada aksi bakar-bakar ban di tengah jalan – seperti ciri demo yang sering dilakukan oleh mahasiswa di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Namun kehadiran puluhan anggota veteran yang menggunakan uniform lengkap dengan senjata bambu runcing yang diikat pita ‘Merah-Putih’ menarik perhatian orang-orang yang melintas di Jl. Metro Tanjung Bunga siang itu.
Jl.Metro Tanjung Bunga ini juga merupakan jalur keluar masuk dari arah Kabupaten Takalar dan Gowa. Selain setiap hari ramai dilintasi oleh warga yang mengunjungi sejumlah obyek rekreasi pantai di sepanjang jalan ini, termasuk jalur jalan keluar masuk bagi siswa Sekolah dan Balai Latihan serta Pendidikan Pelayaran terkenal Barombong.
Suasana menarik perhatian, lantaran anggota veteran yang beruniform lengkap yang ikut tampak sudah berusia renta, dalam aksi ini, umumnya kelihatan tenang-tenang saja. Bahkan di antaranya ada yang justru tenang bergerombol dengan anggota keluarganya berteduh dari terik matahari.
Sejumlah orang tanpa mengenakan uniform anggota veteran tampak sibuk berurusan dengan anggota Polsekta Tamalate yang mengawal jalannya demo ini. Menurut info, anggota LVRI Kabupaten Gowa tersebut menuntut tanah milik mereka sekitar 100 hektar yang kini digarap oleh PT GMTD di ujung selatan Jl. Metro Tanjung Bunga.
Sebagaimana diketahui, Kawasan Tanjung Bunga yang dikembangkan sebagai kawasan rekreasi, pariwisata, perumahan dan bisnis di Kota Makassar oleh investor properti PT GMTD, sejak tahun 1997, luasnya meliputi 1500 hektar. Lokasinya dari sekitar Pantai Losari hingga ke wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
[caption id="attachment_109821" align="aligncenter" width="600" caption="Inilah rombongan anggota LVRI Gowa ketika berdemo di arah selatan Jl. Metro Tanjung Bunga/ Ft:Mahaji Noesa"][/caption]
Pengembangan Kawasan Tanjung Bunga ini dilakukan atas kerjasama Pemprov, Sulsel dengan Pemkab Gowa. Pasalnya ada sekitar 130 hektar lahan di kawasan ini – yaitu meliputi areal situs bekas Benteng Somba Opu masuk wilayah Kabupaten Gowa. Namun areal ini pun sudah dibebaskan oleh Pemprov Sulsel seluas sekitar 80 hektar bersamaan akan dilakukannya eskavasi bekas Benteng Somba Opu. Areal selebihnya dibebaskan oleh pihak investor.
Jadi jangan heran, jika Anda kini masuk ke area situs Benteng Somba Opu, di sana juga akan didapati papan-papan bicara yang menyatakan ‘’Tanah ini milik PT GMTD’’.
Kawasan Tanjung Bunga yang kini telah dikembangkan sebagai lokasi perumahan, bisnis, rekreasi dan pariwisata, sebelumnya merupakan wilayah yang permukaannya umumnya berada di bawah permukaan laut. Seperti area rawa tepian pantai.
Sedangkan areal seluas sekitar 100 hektar yang kini digugat pihak anggota LVRI Kabupaten Gowa di Kawasan Tanjung Bunga, diakui merupakan pemberian dari Bupati Gowa Andi Baso Daeng Rani Karaeng Bontolangkasa pada tahun 1962. Bisa dibayangkan. Lokasi yang kini sedang mulai dilakukan penimbunan oleh PT GMTD, sebagian masih berupa rawa dan dibuat empang. Bagaimana dengan kondisi lahan tersebut ketika diserahkan kepada anggota Veteran Gowa pada 49 tahun lalu. Ketika itu belum ada jalan dan Jembatan Barombong. Demikian pula Sungai Jeneberang belum dialihkan,masih membelah sekitar3 kilometer di arah utara dari sekitar lokasi yang digugat.
Aksi yang dilakukan anggota LVRI Kabupaten Gowa ini, disebabkan tidak ada jawaban pengakuan dari pihak PT GMTD atas tuntutan hak anggota LVRI Kabupaten Gowa tersebut. Bahkan pihak investor, disebut-sebut selama ini menampik, dengan alasan semua lokasi di Kawasan Tanjung Bunga ini dikuasai sesuai dengan perjanjian dengan pihak Pemprov Sulsel.
Sejumlah pihak menyatakan, jika pihak LVRI Kabupaten Gowa memang punya dokumen atau bukti kuat kepemilikan seluas 100 hektar tanah di Kawasan Tanjung Bunga. Maka, alamat tuntutan, demo atau unjuk rasa paling tepat jika dilakukan ke Pemprov Sulsel. Lantaran Pemprov Sulsel-lah yang ,membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pemberian ijin pengembangan Kawasan Tanjung Bunga dengan pihak investor. Apalagi, sebut penyaran, Gubernur Sulsel, H.Syahrul Yasin Limposekarang ini adalah juga mantan Bupati Gowa.
Sangat memiriskan hati, jika hak milik para Pejuang Kemerdekaan RI harus dicaplok. Lebih disayangkan lagi, jika justru dalam kasus ini ada pihak tertentu yang ‘bermain’ memanfaatkan pihak LVRI Gowa untuk meraih keuntungan tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H