Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasca OTT KPK: Program NA "Dihabisi" di Sulsel

3 Maret 2021   20:56 Diperbarui: 4 Maret 2021   22:44 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangunan Twin Tower  36 lantai di kawasan CPI kota Makassar/ Ft:Mahaji Noesa

Sebagai orang yang merancang dan mendisain kawasan CPI, DP menyatakan mengetahui persis peruntukan lahan di kawasan reklamasi pantai di depan Anjungan Losari tersebut. Lokasi tempat pembangunan Twin Tower sekarang disebut merupakan bagian dari area 16 hektar di kawasan CPI diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Di areal RTH ini sebelumnya telah dirancang untuk membuat semacam Lapangan Karebosi Baru. ''Peraturan jangan dilanggar,'' tandas DP dalam percakapan dengan wartawan di Makassar.

Dua Menara Kembar  di kawasan CPI yang direncanakan masing-masing terdiri atas 36 lantai dibangun atas kerjasama Perseroda (dh. Perusda) Sulsel dengan PT Waskita Karya tanpa menggunakan APBD Sulsel. Nilai investasi pembangunan sekitar Rp1,9 triliun. Progres kini sudah memasuki pembangunan 4 lantai sejak November 2020. Rencana awalnya selesai dalam tempo 18 bulan. Akan menjadi sumber PAD Sulsel karena 30 persen dari bangunan akan dikomersilkan.

Peresmian pembangunan Amphiteater di Jl Metro Tanjung Bunga kota Makassar, 25 Pebruari 2021 merupakan proyek terakhir diresmikan Gubernur NA sebelum diciduk KPK/Ft:ist
Peresmian pembangunan Amphiteater di Jl Metro Tanjung Bunga kota Makassar, 25 Pebruari 2021 merupakan proyek terakhir diresmikan Gubernur NA sebelum diciduk KPK/Ft:ist

dok. inews.id
dok. inews.id
Gubernur NA dalam banyak kesempatan sebelumnya menyatakan kehadiran Twin Tower akan menjadi ikon kebanggaan di kota Makassar sebagai etalase Sulsel. Rencananya Pemprov Sulsel dan segenap OPD-nya, juga DPRD Sulsel akan dipindahkan berkantor di tower ini, jika rampung.  

Walikota Makassar periode 2014 -- 2019 yang terpilih kembali dalam Pilkada serentak 2020 menjadi Walikota Makassar 2021 -- 2026, juga secara terang-terangan menolak untuk melanjutkan pembangunan jalan dan pedestrian Metro Tanjung Bunga yang dicanangkan sebagai proyek kolaborasi antara Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar oleh Gubernur NA.

Rencananya, Jalan Metro Tanjung Bunga sepanjang 6 km akan dibuat selebar 50 meter dari Jembatan Barombong ke Jl Penghibur. Dilengkapi pedestrian, dan jalur lambat. Untuk proyek tersebut diestimasi akan membutuhkan dana hingga Rp600 miliar. Tahap awal pekerjaan sudah dimulai dengan membangun amphiteater seluas 50 x 250 beranggaran Rp30 miliar di ujung barat Danau Tanjung Bunga.

Sekalipun belum 100 persen rampung, belum dilengkapi lampu-lampu penerangan untuk malam hari, namun amphiteater telah diresmikan oleh Gubernur NA disaksikan pj Walikota Makassar Rudy Jamaluddin, 25 Pebruari 2021 siang. Dana ratusan miliar yang telah dialokasikan di APBD kota Makassar 2020 untuk kelanjutan pembangunan jalan pedestrian sepanjang 1 kilometer, kini akan dialihkan untuk penanganan penangulangan Pandemi Covid-19.

Amphiteater Metro Tanjung Bunga inilah proyek terakhir yang diresmikan NA sejak dilantik jadi Gubernur Sulsel, 5 September 2018. Lantaran Sabtu, 27 Pebruari 2021 dinihari diciduk tim KPK  untuk dibawa ke Jakarta. Kini berstatus sebagai tersangka, tahanan KPK.

KOLABORASI ANGGARAN

Ada istilah program Kolaborasi Anggaran yang dikenalkan Gubernur NA dalam hal pendanaan membangun proyek-proyek infrastruktur di Sulsel. Terutama untuk pembangunan dan perbaikan jalanan-jalanan tembus antarkabupaten. Demikian juga dengan pembangunan infrastruktur gedung-gedung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun