Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Parkir Kendaraan di Badan Jalan Denda Rp 1,5 Miliar

16 Oktober 2011   11:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:53 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_141950" align="alignnone" width="640" caption="Sebagian dari badan jalan di Jl.AP Pettarani Makassar yang dijadikan tempat parkir/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Macet dimana-mana. Penyakit wilayah perkotaan di Indonesia tersebut, kini juga sudah terasa begitu parah melanda Kota Makassar.Hampir semua ruas jalan, terutama saat jam-jam pulang anak sekolahan serta pekerja kantoran siang hingga sore hari, bahkan hingga mamasuki waktu Magrib, mengalami kemacetan-kemacetan yang cukup panjang. Tak hanya terjadi di jalan-jalan arteri tapi juga di ruas-ruas primer dan sekunder di poros jalan kolektor.

[caption id="attachment_136069" align="alignright" width="432" caption="Inilah yang disebut bagian-bagian jalan/Sumber: Brosur Ditjen Bina Marga "][/caption]

Titik kemacetan lalu-lintas khususnya di Kota Makassar, senantiasa terjadi di persimpangan-persimpangan jalan atau bukaan perputaran di jalan-jalan dua jalur. Rekayasa arus kendaraan yang membuat dua hingga empat persinggungan menyebabkan dalam sekejap dapat terjadi pertemuan yang membuat kendaraan berdesakan, sulit memutar, sampai kendaraan harus terhenti.

Akibatnya, di tempat-tempat seperti itu senantiasa menimbulkan kemacetan yang panjang. Sejumlah persimpangan dan perputaran yang kosong petugas lalu-lintas, justru lebih parah lagi karena dijadikan wilayah operasi para ‘pengatur lalu-lintas swasta’ yang populer diistilahkan ‘Pak Ogah’ untuk mengutip tips dari para pengendara yang terjebak kemacetan.

Pemandangan seperti itu dapat dilihat, misalnya di perputaran Jl. Veteran Selatan -- sekitar ujung timur Jl.Mongisidi dengan ujung barat Jl. Mongisidi Baru. Demikian pula di persimpangan Jl. Sungai Saddang Baru dengan Jl. Pelita Raya serta Jl. Nikel Raya. Persilangan Jl. Veteran Selatan dengan Jl. Sungai Saddang dan Jl. Sungai Saddang Baru. Persilangan Jl. Sungai Saddang dengan Jl. Gunung Latimojong serta Jl. Bulukunyi. Perempatan Jl. Gunung Latimojong – JL.Andalas – Jl.Bulusaraung – Jl. Jend. Muh Yusuf (dulu: Jl Masjid Raya)’ Dan, banyak lagi persimpangan, perempatan maupun perputaran jalan di Kota Makassar yang menjadi titik penyebab kemacetan yang panjang.

Pembuatan jalan terowongan atau jalan jumping salah satu alternatif dapat ditempuh untuk mengatasi kemacetan lalu-lintas di persimpangan-persimpangan atau persilangan jalan yang setiap hari padat arus lalu-lintasnya.

Berikutnya, kemacetan-kemacetan terjadi lantaran para pengendara terutama pengemudi Angkutan Kota (Angkot) jenis Petepete sering tidak mematuhi rambu-rambu lalu-lintas. Banyak tempat di Kota Makassar yang diberi tanda ‘Dilarang Berhenti’ justru dijadikan tempat mangkal untuk menaik-turunkan penumpang Angkot. Termasuk berhenti di persimpangan-persimpangan jalan yang padatkendaraan.

Pelanggaran rambu yang sudah tahunan terjadi dan terlalu sering menjadi sebab kemacetan panjang di jalan-jalan raya Kota Makassar tersebut, justru banyak yang lokasinya berdekatan dengan pos polisi lalu-lintas. Seperti rambu larangan berhenti yang terpancang di Jl. Ratulangi – arah selatan Mall Ratu Indah, bahkan dijadikan tempat mangkal ‘Petepete’ mengangkut dan menurunkan penumpang. Padahal sekitar 200 meter di arah utara, dekat pintu masukMall Ratu Indah terdapat Pos Polisi Lalu-lintas.

Demikian juga dengan lajur-lajur kiri jalan yang dibuat khusus untuk sepeda dan sepeda motor, tampak lebih banyak dilalui kendaraan roda empat, termasuk dijadikan lokasi berhenti Angkot menaik-turunkan penumpang. Namun hal itu dapat dimaklumi, lantaran sampai hari ini jalan yang menjadi rute angkutan kota di Makassar umumnya tidak memiliki halte atau tempat khusus untuk pemberhentian Angkot mengangkut dan menurunkan penumpang.

Selain itu, kemacetan sering terjadi akibat kerusakan lampu pengatur lalu-lintas jalan yang tidak dilakukan perbaikan segera, serta perekayasaan arus lalu-lintas yang tidak pas. Lihat misal di Jl. Rappocini Raya. Di Jalanan tersebut dipasangi tanda lalu lintas satu arah bagi kendaraan bermotor. Siang hari, hanya bisa masuk dari arah barat Jl. Veteran Selatan. Akan tetapi larangan itu hanya untuk kendaraan bermotor roda empat, tidak berlaku bagi sepeda motor yang dapat setiap saat menggunakan jalur jalan tersebut dari dua arah sepanjang hari. Akibatnya, ya… karena muka jalan lebarnya hanya sekitar 5 meter, maka jalan kolektor yang menghubungkan jalan arteri (Jl.AP Pettarani dengan Jl.Veteran Selatan) setiap hari kerja pun menjadi langganan kemacetan lalu-lintas di Kota Makassar.

Pembangunan gedung-gedung berlokasi di tepi jalan raya yang digunakan untuk kegiatan publik berupa kantoran, sekolahan, rumah ibadah, hotel, toko swalayan, Ruko, hotel, restoran, café, dan rumah-rumah makan selama ini banyak yang diijinkan dibangun sekalipun tidak dilengkapi analisa dampak lalu-lintas atau tidak memiliki lahan parkir. Jangan heran jika di banyak lokasi perkantoran swasta maupun pemerintah menjadi titik macet setiap hari. Lantaranpegawai atau karyawannya menggunakan badan jalan di sekitar kantornya untukmemarkir kendaraannya.

Kondisi kemacetan menjadi lebih parah disebabkan sebagian besar badan jalan dijadikan sebagai lahan usaha perparkiran. Lebih dari 700 titik parkir dari PD Parkir Makassar di Kota Makassar saat ini hampir semuanya menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan.

Berbagai pihak sejak bertahun lamanya telah menyorot penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir, sebagai penyebab kemacetan di Kota Makassar. Namun, tak pernah digubris oleh Pemerintah Kota Makassar. Ketidakpedulian tersebut juga tidak disahuti oleh PD Parkir Kota Makassar, yang sampai sekarang tidak pernah membangun satupun lahan parkir, dan tetap mengembangkan usaha parkir menggunakan badan jalan.

Dalam hal penindakan terhadap pelanggaran Undang-undang Lalu-lintas Jalan Raya yang tidak membenarkan badan jalan dijadikan sebagai lahan perparkiran, pihak polisi lalu-lintas di Kota Makassar pun perhatiannya tidak seteliti dan seganas jika menindaki kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan para pengendara sepeda motor di jalan-jalan kota. Setiap hari cukup banyak Surat Bukti Pelanggaran (Tilang) yang dikeluarkan untuk para pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil berkaitan dengan pemeriksaan SIM, STNK, dan plat no kendaraan, tapi sangat jarang bahkan tidak ada Tilang bagi mereka yang menggunakan  badan jalan sebagai lahan parkir. Apalagi sweeping atau operasi lalu-lintas untuk menertibkan kendaraan yang memarkir atau terhadap badan atau orang yang sengaja memobilisasi kendaraan  untuk diparkir dengan menggunakan badan jalan raya.

Pernah santer terdengar dari sejumlah pihak bahwa kemacetan-kemacetan lalu-lintas terjadi lantaran tidak seimbangnya pertambahan jumlah kendaraan bermotor dengan pertambahan ruas jalan setiap tahun. Padahal alokasi dana untuk perbaikan, pembukaan, serta pelebaran jalan termasuk selalu cukup besar di APBD Kota Makassar setiap tahun.

Namun kemudian logika berpikir sehat meredam alasan tersebut. Sekalipun jalan-jalan diperlebar setiap tahun jika hanya dijadikan sebagai tempat parkir maka kemacetan pasti akan terus terjadi. Makin besar badan jalan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, menurut analisa logis banyak kalangan, akan berbanding sama dengan hambatan atau kemacetan yang akan ditimbulakan.

Untung saja belakang ini, pihak Pemkot Makassar mulai menyadari serta mengakui kemacetan lalu-lintas kota banyak terkait badan jalan raya yang difungsikan sebagai lahan usaha parkir kendaraan. Sudah diwacanakan ada tiga jalan arteri, yaitu Jl. AP Pettarani, Jl. Jend.Sudirman, dan Jl. Urip Sumoharjo, dan 23 titik jalan lainnya akan segera dibebaskan untuk tidak dijadikan sebagai lokasi perparkiran di Kota Makassar.

Sebenarnya jika jajaran Pemkot Makassar mencermati brosur yang disebarluaskan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga dalam kesempatan pameran menyambut Hari Habitat Dunia dan Hari Tata Ruang 2011 di anjungan Pantai Losari (15/10/2011), semua kegiatan usaha parkir yang menggunakan badan jalan di Kota Makassar harus segera dihentikan.

Pasalnya, dalam brosur yang dibagi-bagikan kepada warga Kota Makassar tersebut mengenai ‘Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan’ berdasarkan Undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, sangat jelas dan tegas tidak membenarkan semua bagian badan jalan untuk dijadikan sebagai tempat parkir apalagi untuk lahan usaha perparkiran.

Bagian-bagian jalan dibagi atas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Berdasarkan ketentuan pidana UU No.38/2004 (Pasal 63), diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sedangkan jika melakukan kegiatan mengganggu fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, pidana penjara 9 bulan atau denda Rp 5 00 juta. Bagi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, diancam pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 200 juta.

Ruang Manfaat Jalan, dijelaskan meliputi ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu, meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Badan-badan jalan yang digunakan selama ini sebagai tempat parkir atau lahan usaha parkir kendaraan di Kota Makassar, demikian juga di tempat-tempat lain seluruh Indonesia, jelas-jelas melanggar Undang-undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. Semua pihak terkait tanpa kecuali yang sengaja menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir atau sebagai lahan usaha parkir, tentu saja, akan berlaku sanksi sesuai ketentuan pidana dalam perundangan tentang jalan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun