Mohon tunggu...
Mahadinur
Mahadinur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Istilah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

23 Februari 2023   16:05 Diperbarui: 23 Februari 2023   16:15 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia. Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yakni kata "Panca" yang berarti Lima dan "Sila" yang berarti Dasar/Prinsip dari sini  kita  dapat  menyimpulkan  bahwa  Pancasila  ini  berarti  Lima  Dasar.  Lima Dasar yang menjadi  tiang  ideologi  negara  Indonesia. Pancasila  sebagai  tiang  utama  ideologi  negara  Indonesia  kini  sudah  mulai lapuk. Banyak  terjadi  penyelewengan  pada setiap  bulir  Pancasila.  Dapat  dilihat  dengan  jelas  kini banyak  sekali  para  petinggi negara  yang  memanfaatkan  kekuasaan  secara  sewenang-wenang,mencekik  rakyat  dengan  berbagai  macam  tipu  daya  dan  alibi yang  dikatakan  nya demi kemajuan negara Indonesia ini, namun nyatanya hasilnya hanya untuk kepentingannya sendiri saja. 

hukum tumpul ke atas runcing ke bawah

"Tumpul ke Atas Rncing ke Bawah" merupakan sebuah kalimat yang keluar dari lisan  rakyat  dan  kini  dapat  terlihat  dengan  amat sangat  jelas.  Bagaimana  tidak, saat ini begitu banyak kasus yang dialami oleh para pejabat dan petinggi negara yang Ketika dimana di  bawa ke ranah  hukum, hukuman yang mereka dapat sama sekali  tak  sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat. Contohnya saja seorang pejabat atau petinggi negara yang mencuri uang rakyat secara besar-besaran atau yang lebih kita kenal dengan Korupsi, para pelakunya  Ketika  tertangkap  mereka  dibawa  dengan  keadaan  aman,  nyaman,  bahkan  tak terlihat  raut wajah  malu  apalagi  penyesalan  pada  dirinya, hukuman penjaranya pun tidak beda jauh dengan pencuri  biasa.  Lain  halnya dengan rakyat  biasa, perkara  mencuri uang katakanlah menjambret yang nominal uangnya tak seberapa, bukan main hukuman yang dia dapatkan,  sudah  terkena  hukuman  langsung  secara  fisik  bila  tertangkap  di  tambah lagi hukuman di pengadilan yang  akan dia hadapi.  Baik  kecil  maupun  besar  tidak  ada  satupun tindak  kejahatan  yang  benar  namun  dapat  terlihat  jelas  hukuman yang  didapatkan  oleh pelaku  ternyata  berbeda  meskipun  kasusnya  sama,  perbedaan  ini  tergantung  pada  jabatan yang  dimiliki,   semakin  tinggi  jabatan  seseorang  semakin  ringan  hukuman  yang  didapat, semakin rendah jabatan seseorang maka semakin berat hukuman yang di dapat.

Masyarakat cenderung tidak percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia disebabkan karena aparat penegak hukumnya banyak yang terlibat kasus korupsi. Hal ini telah dibuktikan dengan terungkapnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Bahkan, aparat penegak hukum sekelas hakim agung tidak luput dari korupsi. Beberapa kasus yang mencolok dan menyita perhatian masyarakat adalah kasus Nenek Minah.Bahkan,paradigma yang terbangun di masyarakat mengatakan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, salah satu langkah strategis adalah dengan membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang korup dalam menjalankan tugasnya dan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Penulis:mahadinur, Fakultas Hukum, Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Berdomisili di Pekanbaru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun