Kawal MEA, BBPOM Harus Berdiri di Kabupaten /Kota
Diberlakukannya pasar bebas kawasan Asia Tenggara dalam konsep Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), akan menimbulkan sisi positip dan negatif. Untuk menghadapi ini, masyarakat dan pemerintah diharap sudah mempersiapkan diri. Khususnya untuk pemerintah, dalam mengantisipasi sisi negatif itu harus memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen MEA.
Serbuan barang dan jasa dari negara tetangga, dalam MEA tidak dapat dihempang. Jauh sebelum MEA berlaku, serbuan produk impor dari negara tetangga sudah cukup membanjiri pasar modern sampai tradisional. Sayangnya pengawasan terhadap produk impor ini masih belum maksimal.
Kita kilas balik saja tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap produk makanan dan minuman impor itu hanya gencar dilakukan dua kali setahun. Jelang hari Raya Lebaran dan Natal. Di luar itu, dilakukan jika sudah terindikasi ada korban keracunan makanan, mulailah instansi terkait melakukan razia dengan melibatkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BBPOM). Itupun tetap kendala, karena BBPOM hanya ada di tingkat provinsi. Jadi kalau untuk mengawal konsumen kita di era MEA ini, saya sangat berharap pemerintah mengeluarkan regulasi agar BBPOM didirikan di Kabupaten/Kota.
Produk makanan dan minuman serta obat impor yang sudah beredar di tengah masyarakat selama ini sudah melanggar undang-undang pangan yang ada di Indonesia. Pelanggaran yang dimaksud, banyak produk itu tidak diterjemankan ke dalam bahasa Indonesai. Masyarakat tidak tahu apa komposisi produk itu. Bahkan tidak jarang ditemukan produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.
Dibentuknya BBPOM di Kabupaten/Kota, merupakan kesiapan kita menghadapi MEA. Siap itu bukan hanya kesanggupan kita bersaing dari sisi keterampilan dan mutu produk. Namun sangat penting kita siap dalam menjaga konsumen kita sendiri. Kendala selama ini kalau kita butuh BBPOM selalu alasan klasik. Mereka kekurangan tenaga ke daerah, kekurangan armada ke daerah. Sudah saatnya pemerintah mengeluarkan regulasi itu, agar tiap dareah memiliki BBPOM.
Untuk produk lain golongan otomotif dan elektronik, ternyata sudah terjadi hal yang merugikan konsumen. Mereka merasa dirugikan setelah membeli produk impor. Namun karena garansi barang itu tidak berlaku di Indonesia, tidak ada yang dapat dilakukan. Hal itu menjadi pelajaran, agar pemerintah menyeleksi produk yang akan di pasarkan di Indonesia. Harus ada jaminan sejenis garansi jika produk itu beredar dipasaran.
Bayangkan jika nanti ada jual handtracktor dari luar. Karena harga murah, petani membelinya. Namun setelah dua bulan barang itu rusak. Saat mau diklaim, pedagang luar itu sudah kembali ke negaranya. Bagaimana kita bisa membantu melindungi konsumen kita. Ada satu hal lagi, pemerintah juga harus menjamin produk luar itu diberi label halal untuk melindungi umat Muslim.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H