Mohon tunggu...
Darma Agung
Darma Agung Mohon Tunggu... -

Just trying to be a better me. Lebih lengkap, silahkan mampir di mahadarmaworld.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingkah Gelar Pahlawan?

21 Oktober 2010   15:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:13 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa minggu terakhir, kita disuguhkan sebuah wacana yang  mengundang polemik, pro-kontra terhadap pengajuan gelar kepahlawanan kepada mantan presiden RI ke-2, HM Soeharto. Publik heboh, dendam sejarah seakan dibuka kembali. Polemik terhadap pengajuan gelar kepada Gus Dur pun demikian. Sebegitu pentingkah gelar pahlawan terhadap seseorang?

Definisi Pahlawan menurut UU no 20/2009 adalah,"Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepadawarga negara Indonesia atau seseorang yang berjuangmelawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadiwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang guguratau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara,atau yang semasa hidupnya melakukan tindakankepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yangluar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dannegara Republik Indonesia"

Sementara dalam situs suara merdeka, pengertian Pahlawan menurut SBY adalah,

"Pahlawan adalah orang (biasa) yang tidak egois dan berbuat sesuatu yang luar biasa. Penghormatan kepada pahlawan tidak harus selalu dilihat hasilnya. Bahkan jika gagal sekalipun, kemauan kerasnya untuk berbuat sesuatu untuk orang lain akan terus dikenang. Jadi, kebesaran seorang pahlawan tidak diukur dari hasil yang dicapai, melainkan kesediaannya berkorban untuk sesamanya."

"Heroes are selfless peoples who perform extraordinary acts. The mark of heroes is not necessarily the result of their action, but what they are willing to do for other and for their chosen cause. Even if they fail, their determination lives on for others to follow. Their glory lies not in the achievement, but in the sacrifice." (Susilo Bambang Yudhoyono, Time, 10 Oktober 2005, hal 58).

Pemberian gelar pahlawan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 15, “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang”, kemudian diatur kembali dalam UU no 20 tahun 2009 tentang “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”. Untuk proses dan prosedurnya, dalam situs Departemen Sosial, telah dijelaskan secara gamblang, bagannya sebagai berikut:

Gelar pahlawan adalah sesuatu yang bersifat politis, mengapa demikian, karena meskipun diusulkan oleh rakyat, namun dibutuhkan persetujuan pemerintah atas nama negara. Dan sejarah dalam banyak hal bersifat politis.

Munculnya pro-kontra seperti yang ditulis di berbagai media, termasuk KONTRAS yang bersuara paling keras, dengan argumentasinya tentang pelurusan sejarah rejim Soeharto, pelanggaran terhadap TAP MPR XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN mantan Presiden Soeharto, dan prosedur yang sesuai dengan UU no 20/2009 (rakyatmerdeka.co.id). Sementara itu, dukungan gelar pahlawan selain dari internal Golkar sebagai “rumah politik” pak Harto, juga ada beberapa politisi seperti Fahri Hamzah (PKS) yang mendukung, seperti yang beliau tuliskan dalam twit-nya.

Ada beberapa hal yang saya cerna cukup positif dalam pandangan pak Fahri Hamzah, seperti:

  • Gelar pahlawan secara simbolik adalah cara kita memandang masa lalu kita dan kewajiban kita yg masih hidup kepada yg sdh mati
  • Setahu saya #SOEHARTO tidak membutuhkan gelar pahlawan. Itu tidak akan mengurang atau menambah perhitungan Tuhan atasnya.

Saya pribadi mengamini pada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Soeharto berjasa namun tidak perlu hingga mendapatkan gelar jasa kepahlawanan. Bahwa seseorang berhak mendapatkan gelar pahlawan adalah suatu kehormatan tersendiri dan wewenang pemerintah, namun pemerintah harus jelas memberikan demarkasi antara orang yang berjasa dan benar-benar pahlawan, tanpa mencederasi rasa keadilan masyarakat umum.

Ini sangat penting mengingat salah satu  tujuan memberikan gelar pahlawan kepada seseorang sesuai UU no 20/2009 pasal 3 adalah: "menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiaporang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaikbagi kemajuan bangsa dan negara." Kata keteladanan saya garis bawahi karena ini menjadi titik penting seseorang menyandang gelar pahlawan. Jika orang tersebut semasa hidupnya minim akan keteladanan, tak ada guna gelar pahlawan.

Terlepas dari itu semua, pahlawan bukanlah karena status jasa, atau embel-embel "Pahlawan Nasional". Pahlawan tersemat di hati setiap insan manusia, tak ada gelar pahlawan bukan berarti  negara melupakan sejarah dan jasa mereka, sejarah pun tak akan abai terhadap kontribusi warga negaranya. Republik ini tak akan lupa bahwa Soeharto pernah menjadi pemimpin negeri ini, membawa sejumlah kemajuan. Rakyat Indonesia tidak akan lupa pelajaran sejarah yang diciptakan mereka , baik atau buruk adalah sebuah pelajaran dan pengalaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita harus belajar dari masa lalu, memaafkan sejarah namun tidak melupakannya, seperti kata bung Karno jangan sekali-kali melupakan sejarah. Dan sebagai bangsa yang besar, kita harus menghargai jasa para pahlawan, pahlawan secara umum, pahlawan bermedali dan tanpa medali, pahlawan bergelar dan tanpa gelar, pahlawan dengan tanda jasa maupun tanpa tanda jasa.

Bagaimana dengan Anda sendiri, ingin jadi Pahlawan?

-sumber gambar: http://bit.ly/b8Lo2l

-download UU No 20/2009, klik disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun