Mohon tunggu...
Darma Agung
Darma Agung Mohon Tunggu... -

Just trying to be a better me. Lebih lengkap, silahkan mampir di mahadarmaworld.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indoleaks: Diantara 3 UU Berkelit...

16 Desember 2010   08:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:41 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pengungkapan data “rahasia” negara menjadi sebuah fenomena baru dalam hubungan media dan negara akhir-akhir ini. Dipopulerkan oleh aksi Wikileaks, sebuah organisasi yang mendirikan situs berisikan data-data dokumen diplomatik Amerika Serikat, saat ini muncul juga beberapa situs serupa, seperti EcuRed, Indoleaks, dsb.

Bersenjatakan motto “Sebab Informasi adalah Hak Asasi”, Indoleaks, yang beralamatkan di www.indoleaks.org, dan akun twitter @indoleaks, menyediakan beberapa data tentang Indonesia, namun dipercaya bukanlah hasil retasan dari dokumen diplomatik Indonesia, seperti data “hasil investigasi bank century” dan “hasil visum korban G30S”.

Terlepas dari pro kontra tentang keberadaannya, apakah sekedar mendompleng ketenaran Wikileaks, apakah data yang dibeberkan adalah “rahasia” negara, kemudian mengenai keaslian data dan validitasnya, saya melihat kasus Indoleaks ini akan menjadi sebuah test case dari 2 Undang-undang dan 1 Rancangan Undang-Undang, yaitu UU no 14/2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik” (KIP), UU no 11/2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik” (ITE), dan RUU Rahasia Negara (RN).

Permasalahan pertama, adalah tentang definisi rahasia negara dalam RUU RN yang sedang dalam proses perundangan. Definisi yang tidak jelas cakupannya akan menimbulkan kontradiksi, polemik, dalam menyikapi suatu permasalahan. Apakah data atau dokumen yang dilansir oleh Indoleaks adalah rahasia negara? Beberapa orang di twitter mengatakan, mana rahasianya, ini kan ada semua di google.. Ya mungkin bagi sebagian orang bukan lagi rahasia, namun mungkin berbeda bagi lainnya, sementara apakah menjadi bagian dari kerahasiaan negara, juga masih belum jelas. Di lain sisi, Indoleaks sendiri masih memiliki data/dokumen yang tidak menutup kemungkinan benar-benar merupakan rahasia negara.

Memang perdebatan antara UU KIP dan RUU RN mencakup kompleksitas yang cukup tinggi karena melibatkan hampir semua instansi penting negara, yang tersusun dalam Dewan Rahasia Negara. Selain itu, adanya penolakan dari berbagai kelompok kepentingan terkait kekhawatiran pembatasan akses yang seharusnya menjadi hak warga negara.

Salah satu yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai definisi, sebagian public menilai definisi dalam RUU RN akan bertentangan dengan pertimbangan disusunnya UU KIP, yaitu:

a.bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi danlingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publikmerupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untukmewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

RUU Rahasia Negara, mendefinisikan Rahasia Negara dan Informasi Rahasia Negara,

Pasal 1 ayat 1

Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 1 ayat 2

Informasi Rahasia Negara adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi telematika, yang memiliki nilai rahasia negara.

Indoleaks dianggap tidak melanggar dan memanfaatkan celah UU ITE, karena tidak memenuhi unsur unsur: pornografi, kekerasan, ada unsur penipuan maupun judi, sesuai pasal 27 UU ITE. Indoleaks juga tidak melakukan perubahan terhadap data yang dirilisnya dan menampilkannya secara utuh. Jika tidak, maka Indoleaks akan dijerat dengan pasal 32 ayat 3 UU ITE, demikian pendapat dari Anggito Wachjoewidayat.

Namun apakah Indoleaks bisa dikaitkan dengan pasal 28 ayat 1 ini perlu ditelaah kembali

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Kesimpulan

Munculnya Indoleaks di satu sisi bermanfaat dalam era keterbukaan informasi di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun tentu perlu diingat apakah setiap data yang ada di Internet itu benar, sehingga konsumen/pembaca dituntut untuk cerdas dan memiliki informasi pembanding. Adanya 2 UU dan 1 RUU diharapkan tidak menjadi kontradiksi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya , dan dapat melindungi kepentingan berbagai pihak baik publik terhadap akses informasi dan negara dalam kaitannya dengan kerahasiaan negara.

Sumber:

http://bit.ly/7KMxf

http://bit.ly/gC2DhV

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun