Mohon tunggu...
Mahad Madani Rafan
Mahad Madani Rafan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka digital, film, foto dan video.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Kenaikan PPN 12%: Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

2 Januari 2025   11:08 Diperbarui: 2 Januari 2025   15:09 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenaikan PPN menjadi 12%, sumber: ayobandung.com

Pernyataan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Namun, respon dari masyarakat tidak bagus mengenai kenaikan tarif ini. Banyak yang merasa dirugikan atas kebijakan baru ini sehingga protes marak dimana-mana, keluhan, hingga pandangan miring terhadap kebijakan baru tersebut. Namun, terdapat info terbaru mengenai pengecualian dalam kenaikan PPN 12 persen ini.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan dengan banyak pengecualian, salah satunya adalah barang/jasa non mewah yang sering dan biasa digunakan Masyarakat. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen ini tidak berlaku di barang/jasa yang biasa digunakan sehari-hari oleh masyarakat seperti bahan pokok dan transportasi.

"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam konferensi pers.

Di dalam pers yang sama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ia menjamin kenaikan pajak PPN ini tidak akan berpengaruh terhadap kebutuhan pokok Masyarakat dikarenakan kenaikan dari 11 persen menuju 12 persen ini lebih tertuju kepada barang dan jasa mewah seperti private jet, kapal pesiar, rumah mewah, dan barang/jasa yang memiliki nilai harga tinggi dan termasuk limited atau susah untuk didapatkan.

 "Itu (barang dan jasa mewah) saja yang kena. Jadi sampo, sabun, dan segala macam itu tetap tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut yang dilaksanakan pada tanggal (31/12/2024).

Tentu dengan kebijakan baru ini, kita sebagai Masyarakat bisa lebih tenang karena barang/jasa, bahan pokok yang biasa kita gunakan sehari-hari, termasuk transportasi seperti kereta api, tiket pesawat, serta jasa biro perjalanan tidak terkena kenaikan pajak dan hanya barang-barang mewah yang bersifat limited saja yang terkena kenaikan tarif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun