Konon, nun jauh sebelum bangsa ini lahir,ada sebuah fatwa pujangga dari Yunani yang bernama Aris Toteles yang berbunyi “ apa arti sebuah nama” .Maksudnya identifikasi penamaan suatu barang ternyata tidak serta merta melekat pada suatu benda yang dimaksud dengan kata lain penyebutan suatu nama benda saja tidak akan cukup karena harus menjelaskan keterangan yang melingkupinya. Berarti untuk menyebutkan suatu benda mesti harus jelas tegas supaya bisa membedakan satu dengan yang lainnya,karena suatu saat kelak di kemudian hari akan banyak yang terjadi penamaan yang sama pada suatu benda yang dimaksudkan itu .
Sehingga penyebutan suatu benda akan menjadi lebih pelik,dan memerlukan proses identifikasi,yang rumit supaya berbeda satu dengan yang lainnya.Seiring kemajuan teknologi produksi maka munculah registrasi produk hasil industri oleh lembaga yang berwajib dengan ketetapan perlindungan hukum dagang dengan penyertaan kode huruf R yang dilingkali . Maksudnya suatu produk akan dinyatakan asli terdaftar atau terregistrasi namanya dan dilindungi hukum jika mencantumkan kode tersebut.Dalam perkembangannya kodifikasi produk manufaktur telah menggunakan standar mutu dengan komputerisasi melalui penggunaan barcode.
Namun begitu majunya peradaban,ternyata tidak dibarengi kemajuan moral sebagai ciri khas mulianya manusianya buktinya malah semakin jauh dari nilai kejujuran. Maka munculah upaya akal akalan untuk menciptakan produk tiruan,atau serupa tapi tak sama yang lazim disebut PEONG atau juga dikenal dengan Kawe. Atau di kalangan industri sparepart disebut imitasi,kw1 kw2 bahkan sampai kw3 itu dianggap biasa. Filosofinya setiap produk yang sedang naik daun dan laris di pasaran dan bernilai jual tinggi biasanya akan selalu diikuti oleh pesaingnya dengan membuat tiruannya.
Celakanya jika komposisi produk tersebut sangat berbeda jauh dengan aslinya yang ditiru maka akan membuat malapetaka bagi para pemakainya. Karena tidak tanggung tanggung,apalagi jika yang ditiru adalah produk vaksin yang nota bene sangat khusus dan tidak boleh sembarang industri farmasi menciptakannya,kecuali jika telah mendapat ijin dari lembaga yang berwenang selain itu peredarannya juga amat sangat terbatas karena harus mendapat pengawalan dari lembaga terkait yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
Namun,entah apa yang terjadi di republik ini,keajaiban kerap terjadi antara aturan dan prakteknya telah berbeda sedemikian rupa. Sangat aneh bin ajaib, mengapa sebuah produsen farmasi tak berijin bisa aman selama belasan tahun berpoduksi dengan proses pembuatan yang hanya berstandar home industri yang ecek ecek itu,bisa leluasa memasok,memalsu selama berpuluh tahun tak kentara.
Selain itu kode register yang menjadi standar mutu suatu produk kesehatan berupa obat vaksin tidak bisa mengamankan produk liar yang dibuat ilegal ini dan kenapa sampai bisa lolos produksi.Lebih dari itu,kenapa sudah sekian lamanya produk ilegal ini bisa aman beredar di pasaran tanpa terditeksi kecurigaan sedikitpun,selama 13 tahun lamanya.
Jika ini terjadi di Jepang dipastikan menteri kesehatan telah meletakan jabatan yang diawali mundurnya ketua Badan POM setempat karena malu ,bagi orang jepang malu adalah pantangan danmenjadi harga diri yang sangat diutamakan ,tidak bisa dibayar berapapun. Sangat kontras dengan kita seorang koruptorpun masih tega tersenyum melambaikan tangan di kamera seakan mengatakan begini rendahnya pribadi harga diri bangsa ini. Untungnya ini bukan terjadi di Jepang sehingga selamatlah mereka yang lalai itu .
Namun setidaknya bukankah ini suatu tamparan bagi segenap lembaga yang terkait,mulai BPOM,para medis di setiap rumasakit dll. Pertatanyaannya ada apa dengan ini semua? Begitukah mudahnya pengawasan obat di republik ini sehingga bisa tak berdaya meloloskan produk vaksin ilegal bisa aman beredar selama tiga belas tahun . Selanjutnya,para penanggungjawab pengawasan produk obat pada setiap rumah sakit kenapa bisa meloloskan sampai begitu lama vaksin palsu ini bisa masuk ke rumah sakit dan dipakai oleh para medisnya tanpa kecurigaan apapun,ini sungguh tidak masuk diakal.
Dalam segi akal akalan bangsa ini sebenarnya sudah bisa disebut maju,apa saja sudah bisa dibuat tiruannya atau dengan kata lain apapun bisa dibikin aspal asli tapi palsu. Mulai dari bidang pendidikan ada ijasah palsu,bidang kesehatan bulu mata palsu,gigi palsu kaki tangan palsu. Selain itu bidang ekonomi, yang sering ditemukan disaat musim lebaran ialah uang palsu,daging sapi palsu . Sampai bidang hukum,mengenal saksi palsu,sertipikat palsu dll.
Sekarang konsekwensi dari tindakan pemalsuan ini tentu akan menimbulkan dampak buruk. Sekecil apapun tindakan janji palsu dalam perikatan kerjasama akan menyebabkan tindakan pelanggaran hukum,berupa wan prestasi. Saksi palsu dalam persidangan tentu akan mendapat hukuman yang berat,apalagi pembuatan ijasah palsu tentu akan memperburuk citra dunia akademik sehingga merupakan pelangaran berat.
Nah ada lagi pembuatan uang palsu akan merugikan materi maka merupakan tindak pidana yang nyata melanggar hukum. Apa lagi pembuatan Vaksin palsu,yang dampaknya sangat nyata bagi kesehatan seorang bayi,tentu merupakan tindak pidana yang melanggar hukum secara nyata.Atas dasar itu maka presidenpun sudah menetapkan bahaya vaksin palsu sebagai kejahatan yang luar biasa,maka hukumannya tentu juga luar biasa.