Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aliran Kepercayaan Bagian dari Warga Negara

20 Oktober 2022   18:27 Diperbarui: 20 Oktober 2022   18:29 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aliran kepercayaan atau penghayat adalah sebuah aliran yang menganut kepercayaan di luar dari enam agama yang telah dijelaskan lewat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aliran kepercayaan atau penghayat merupakan bagian dari masyarakat adat yang masih melestarikan ilmu-ilmu dari manifestasi spritual dari masyarakat sebuah daerah (karena setiap daerah memiliki aliran kepercayaan tersendiri), karena di Indonesia sendiri sangat bermacam-macam aliran kepercayaan atau penghayat yang seharusnya menjadi kebanggaan di Indonesia, kenapa harus bangga ?.

Indonesia harus bangga karena dalam aliran kepercayaan atau penghayat merupakan ajaran-ajaran yang luhur dengan budi pekerti yang tinggi sehingga ilmu atau nilai-nilai tersebut dapat menjadi acuan kehidupan yang mungkin dapat berdampingan dengan ajaran keagamaan. Setiap daerah atau setiap kelompok aliran kepercayaan atau penghayat memiliki ciri khas tersendiri di dalam setiap ajaran atau ilmu-nya tanpa terkecuali setiap kegiatan yang berhubungan dengan kehidupan sekecil apapun diatur di dalamnya. Aliran kepercayaan atau penghayat ini merupakan salah satu yang menjadi ciri khas di Indonesia tentang kemajemukan di Indonesia yang sangat beragam.

Jumlah aliran kepercayaan atau penghayat dengan para pengikutnya cukup banyak tersebar di Indonesia. Hal tersebut tercatat dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Berada

Negara menjamin hak setiap warga negara tentang Agama dan Kepercayaan tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia pada Pasal 29 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu". Yang menjelaskan bahwa negara sebenarnya menjamin setiap warga negaranya untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, hal tersebut di realisasikan lewat E-KTP melalui Ditjen Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang memberikan kolom agama penghayat pada E-KTP yang merupakan aksi nyata dari pemerintah atas nama Hak Asasi Manusia tentang Agama dan Kepercayaan.

Namun dalam dewasa ini beberapa aliran kepercayaan atau penghayat mengalami persekusi di beberapa daerah (dalam akar rumput) hal tersebut menimbulkan gejolak atau konflik horisontal yang sama-sama terjadi dalam masyarakat. Karena seharusnya aliran kepercayaan atau penghayat merupakan bagian dari Indonesia dan juga dari masyarakat Indonesia. Mungkin dari Pemerintah dalam bidang apapun sudah menghargai aliran kepercayaan dan penghayat di Indonesia namun harus ada beberapa hal sebagai catatan dalam rangka mengurangi diskriminasi pada kelompk tersebut.

Yang pertama adalah edukasi lebih lanjut pada aliran kepercayaan atau penghayat serta masyarakat di luar kelompok itu dalam rangka menumbuhkan kedewasaan bagi setiap masyarakat agar dapat menghargai satu sama lain atau menghiangkan segala jenis primordialisme. Selanjutnya menciptakan poros atau paguyuban yang tergabung dari beberapa agama dan aliran kepercayaan atau penghayat dalam rangka menjaga komunikasi agar lebih hangat yang dilakukan oleh semua daerah, semua elemen dapat membicarakan apa yang di inginkan dan cita-cita bersama. Yang terakhir pemerintah menjadi pendengar yang baik dalam rangka menghargai dan menanyakan keinginan dengan seksama (yang mungkin dapat di setujui oleh pemerintah) karena aliran kepercayaan atau penghayat merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk memeluk agama dan kepercayaan serta di beri ruang atau tempat dalam rangka mensejahterakan para pengikut melalui pemerintah.

Karena aliran kepercayaan atau aliran penghayat merupakan bagian dari kita sebagai warga negara Indonesia, yang sama-sama memiliki hak dalam hal memeluk agama dan kepercayaan tanpa terkecuali. Walaupun sudah banyak daerah sebagai percontohan antara ummat beragama (enam agama) dengan aliran kepercayaan atau aliran penghayat namun nyatanya masih banyak persekusi atau diskriminasi di ruang publik mengenai aliran kepercayaan atau aliran penghayat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun