Mohon tunggu...
Magma B Rachmani
Magma B Rachmani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang mencoba untuk menata hidup.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk Menyelamatkan Perusahaan dari Kebangkrutan

20 Desember 2021   07:01 Diperbarui: 20 Desember 2021   07:15 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Proses PKPU, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan, lebih disukai tidak hanya untuk peminjam tetapi juga untuk kreditur karena proses pemeriksaan dan keputusan tersebut lebih cepat daripada gugatan perdata. Proses kepailitan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal permohonan diajukan, sedangkan proses PKPU harus diselesaikan dalam waktu 20 hari kalender.

PKPU adalah prosedur hukum, atau upaya hukum, yang memberikan hak kepada peminjam atau kreditur yang tidak dapat memperkirakan apakah utang yang telah jatuh tempo akan dibayar. Selama masa PKPU sementara dan permanen, peminjam dapat membuat komposisi dan rencana bisnis untuk krediturnya, yang keberhasilannya akan menentukan apakah peminjam bangkrut.

Di sinilah para pemangku kepentingan dari kedua belah pihak memiliki peran untuk dimainkan. Komunikasi yang efektif dan rencana bisnis yang solid dapat menghasilkan proses restrukturisasi yang sukses, yang akan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Terlepas dari berapa banyak PKPU yang diajukan, jika kreditur menganggap pengadilan sebagai pilihan yang paling tepat, PKPU cepat atau lambat akan berguna untuk menyelamatkan dan membantu pemulihan bisnis. PKPU bukanlah akhir dari usaha peminjam melainkan solusi untuk menghentikan status quo dan menata kembali utang menjadi "wajar" dan rasional sehingga peminjam dapat memiliki akses pembiayaan.

Salah satu gugatan PKPU yang paling banyak diproses adalah gugatan yang melibatkan Garuda, yang akan diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada pertengahan Desember. Garuda merupakan flag carrier nasional dan memiliki utang triliunan rupiah. Ini sedang diawasi dengan ketat karena taruhannya tinggi, tetapi mengetahui apa yang kita ketahui tentang sifat PKPU, mungkin yang terbaik bagi Garuda untuk "kalah" gugatan karena kemudian akan dapat meminta pengadilan untuk membantunya dan kreditur dan lessor mencapai solusi menang-menang yang paling dapat diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun