Mohon tunggu...
Magfira Naila
Magfira Naila Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Mahasiswa Jurnalistik Semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya lebih menyukai tulisan yang penuh personifikasi layaknya karya sastra, tulisan yang nyata dan apa adanya namun dikemas menggunakan bahasa yang syahdu, ah, singkatnya saya suka puisi dan berpuisi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mualaf Yang Berkecukupan, Apakah Tetap Menerima Zakat? Simak Selengkapnya!

26 November 2023   09:33 Diperbarui: 27 November 2023   12:55 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang- Dalam QS. Al-Taubah (9):60 mualaf disebut sebagai salah satu penerima zakat. Hal ini membuahkan berbagai pertanyaan, karena tidak semua mualaf hidupnya berkekurangan bahkan terdapat dari mereka bergelimang harta seperti beberapa tokoh publik.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. Al-Taubah (9):60)

Lantas, mengapa mualaf wajib mendapatkan zakat? Bukankah jika mereka berkecukupan justru mereka yang wajib untuk berzakat? Menjadi seorang mualaf bukanlah hal yang mudah karena terdapat tekanan yang mereka hadapi baik di lingkungan sosial maupun keluarga. Perlu diketahui bahwa mualaf terdapat 3 golongan, yakni:

  • Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk islam)
  • Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap
  • Golongan muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir

Dikisahkan dalam tafsir al-Azhar, setelah menyelesaikan peperangan Hunain dan menaklukan kabilah Hawazin. Saat penyerbuan berlangsung banyak dari mereka yang melarikan diri, namun pasca itu Raulullah SAW. Memberikan ghanimah pada mereka sehingga kaum Anshar dan kaum Muhajirin tidak mendapatkan apapun. Padahal mereka termasuk orang yang lemah iman bahkan munafik. Rasulullah meberikan 100 unta kepada Abu Sufyan, 100 unta pada Mu'awiyah, dan 100 unta pada Yazid. Sehingga pada akhirnya mereka masuk Islam.

Menurut ath-Thabari, Allah menjadikan zakat untuk dua kepentingan. Pertama, untuk menutupi kebutuhan kaum muslim. Kedua, untuk membantu dan menguatkan kebutuhan agama Islam. Sehingga memberi zakat pada mualaf termasuk membantu dan menguatkan agama Allah baik untuk si mualaf maupun agama itu sendiri, dan hukumnya adalah wajib. Jadi, baik kaya maupun miskin, mualaf wajib menerima bagian zakat tanpa terkecuali.

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M. A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun