Mohon tunggu...
javarianavati magenta
javarianavati magenta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

city tour and things

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Pancasila Dalam Pesta Demokrasi

14 Januari 2024   19:49 Diperbarui: 14 Januari 2024   19:52 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Salah satu ciri dari negara demokrasi adalah dengan dilaksanakannya pemilihan umum. Pemilu adalah sarana rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden. Pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang pemilih yang namanya telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara terdekat.

Pemilihan umum juga salah satu dari amanat konstitusi dan perwujudan demokrasi Pancasila. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai kaidah yang perlu dipatuhi dan ditaati oleh setiap Warga Negara Indonesia. Dalam bermasyarakat, kita wajib menjadikan Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara. SIla "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" mengatur bagaimana seharusnya negara menerapkan sistem pemilihan umum. Kata kerakyatan dalam sila ini menandakan bahwa rakyat memiliki kendali dalam memilih siapa yang dapat memimpin bangsa dan mewakilkan suaranya. Pemilu 2004 merupakan titik awal pertama kalinya Rakyat Indonesia terlibat dalam pemilihan kepala negara.

Menuju penyelenggaraan pesta demokrasi ini banyak sekali kejadian yang dapat menimbulkan perpecahan di dalam bangsa kita yang majemuk. Pancasila sebagai kaidah yang perlu ditaati dan dijadikan pegangan hidup bangsa menghadirkan solusi untuk menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut.

Dalam Sila Pertama "Ketuhanan yang MahaEsa" menginginkan peserta pemilu untuk tidak membawa isu agama untuk mendulang suara pemilih. Dilaksanakannya pemilu perlu dilakukan secara fair karena setiap pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya. Kampanye dengan membawa sentiment agama menimbulkan dampak permusuhan, saling benci, dan menebar dendam kepada sesama Warga Tanah Air.

 Kemanusiaan yang adil dan beradab diwujudakan dalam keadilan penggunaan hak pilih. Pada Pemilu, Hak  memilih merupakan  hak  pilih universal  atau  universal  suffrage  yang  dijamin  penggunaannya  secara  berkeadilan  untuk Melalui Pemilu, perebutan  kekuasaan atau kepemimpinan yang tidak adil, tidak beradab dan  tidak  demokratis,  yakni  melalui  peperangan,  penaklukan,  kudeta  ataupun  pemberontakan, sebagimana yang terjadi pada masa lampau dinegasikan.

Sila ketiga  menjadi pedoman bagi   pemilih   dan   kontestan   dalam   Pemilu   agar   menjaga   persatuan   dan   kerukunan   dalam menggunakan  hak  pilih  dan  berkompetisi.  Suasana Pemilu perlu tetap kondusif, aman, damai, minim konflik, dan menghindari politik identitas. Sila ketiga ini juga berperan sebagai motivasi bersama mengambil peran untuk menyukseskan pemilu

Sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan berarti kekuasaan tertinggi berada pada tangan rakyat. Dalam pelaksanaan pemilu secara langsung setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam memilih pemimpinnya. Poin musyawarah mufakat berarti setiap pihak yang terlibat dilarang memaksakan kehendaknya, segala permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan menggunakan cara musyawarah tanpa kekerasan fisik dan cara-cara tidak beretika lainnya.

Terakhir sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan saat pelaksanaan pemilihan umum. Seluruh masyarakat dari kota hingga ke pelosok desa. Bahkan masyarakat yang mengalami kesulitan karena faktor usia ataupun keterbatasan fisik, tetap difasilitasi untuk dapat memilih calon presidennya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun