Selasa (06/06/2023) Pihak Kementerian Agama Kabupaten Blitar khususnya seksi pendidikan madrasah, Ketua KSM MI, MTs serta mahasiswa magang melakukan pengambilan blangko ijazah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Pengambilan blangko ijazah tahun ini dinilai lebih cepat daripada tahun lalu.Â
Hal ini tentunya berdampak pada pengelolaan ijazah, mulai dari pendistribusian nomor seri, pengambilan blangko ijazah oleh kemenag kabupaten/kota, serta penulisan ijazah. Penomoran seri ijazah dimulai dari penetapan Data Nominasi Sementara (DNS). Data Nominasi Siswa diolah dari data siswa yang diunggah oleh setiap operator madrasah di Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). Kemudian DNS tersebut di verval datanya oleh madrasah, diperiksa kembali apakah ada kekeliruan atau tidak. Jika data yang diunggah sudah valid dan dipatenkan maka data tersebut telah menjadi Data Nominasi Tetap (DNT).
Blangko ijazah yang telah diambil dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur diolah untuk dibagikan pada setiap madrasah. Selanjutnya, dilakukan pendistribusian ijazah dengan pengambilan langsung oleh pihak madrasah. Pengambilan blangko ini disertai beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi sebagai bukti pengesahan penerimaan ijazah. Adapun berkas persyaratan tersebut adalah Surat Pengantar, Surat Permohonan Blangko Ijazah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Keputusan Kelulusan Peserta Didik, Berita Acara, dan keterangan jumlah siswa lulus yang datanya diunduh dari PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).
Selain perlengkapan berkas yang harus dikumpulkan berupa hardfile, pihak madrasah harus mengunggah Surat Keputusan Asesmen Madrasah dan Surat Keputusan Kelulusan Peserta Didik pada aplikasi SIDIA (Sistem Informasi Data Terintegrasi) Pendidikan Madrasah Kabupaten Blitar. Hal ini diupayakan oleh seksi Pendidikan Madrasah sebagai arsip apabila dikemudian hari data masih diperlukan dan sebagai kepentingan jika ditemukan kesalahan. Oleh sebab itu, pentingnya mengunggah berkas berupa soft file ini untuk mempermudah proses pengelolaan berkas ijazah oleh madrasah maupun seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama.
Ijazah yang telah didistribusikan kepada madrasah selanjutnya diperiksa urutan nomor seri ijazah dan di scan barcode yang tersedia di halaman ijazah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dan kecacatan blangko sebelum penulisan ijazah. Disamping itu, sebagai upaya menghindari kesalahan penulisan ijazah maka dilaksanakan sosialisasi penulisan ijazah melalui zoom meeting yang harus diikuti oleh seluruh kepala madrasah dan operator atau perwakilan dari madrasah. Ijazah merupakan hal yang penting bagi penunjang karir siswa kedepannya serta merupakan bukti hasil capaian belajar siswa selama menempuh pendidikan.Â
Maka dari itu, penulisan ijazah harus dilakukan dengan benar dan teliti guna menghindari kesalahan-kesalahan. apabila terdapat kesalahan, ijazah harus segera dilaporkan kepada kemenag kabupaten/kota agar segera diproses penggantiannya dengan ijazah yang baru. Batas pelaporan kesalahan ijazah ini adalah satu semester kedepan, karena pada akhir tahun dilakukan pemusnahan pada ijazah yang terdapat kesalahan.
Penulis: Berliana Azizah
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H