Bidang PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kementerian Agama Kabupaten Blitar memberikan pelayanan untuk pendaftaran haji tidak sampai 30 menit. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pendaftaran haji dengan waktu yang cepat dan singkat.
Masyarakat Kabupaten Blitar bisa langsung mendaftar ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar dengan membawa persyaratan yaitu fotocopy KTP dan KK masing-masing satu lembar. Jika masyarakat yang datang belum melakukan pembayaran untuk pendaftaran haji, maka bisa dilakukan di Kemenag Kab. Blitar.
Bidang PHU memberikan kemudahan untuk calon jamaah haji yang ingin melakukan pembayaran  untuk pendaftaran haji dikarenakan tersedia unit bank. Bank yang berada di kantor PHU ada beberapa unit yaitu Bank Permata Syariah, CIMB Niaga Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah. Untuk masyarakat Kabupaten Blitar bisa langsung memilih diantara ke-tiga bank tersebut.
Bank yang bekerja sama di Kemenag Kabupaten Blitar sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga kini. Menurut pihak PHU hal ini bertujuan untuk memudahkan jamaah dalam mendaftar haji serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan. Â
Penulis: Minkhatul Bari
Mahasiswa Magang UIN Maulana Malik Ibrahim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H