Mohon tunggu...
Magang Kemenag Kab Blitar
Magang Kemenag Kab Blitar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magang MBKM Kemenag Kab Blitar

Mahasiswa UIN Maliki Malang sebagai peserta Magang MBKM pada program studi Manajemen Pendidikan Islam, diselenggarakan untuk mendapatkan pengalaman dan mengembangkan kemampuan dalam rangka menghasilkan lulusan yang profesional di bidangnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendaftar Haji dengan Cepat dan Mudah Tak Sampai 30 Menit di Kemenag Kabupaten Blitar

16 Juni 2023   13:51 Diperbarui: 16 Juni 2023   13:58 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bidang PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kementerian Agama Kabupaten Blitar memberikan pelayanan untuk pendaftaran haji tidak sampai 30 menit. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pendaftaran haji dengan waktu yang cepat dan singkat.

Masyarakat Kabupaten Blitar bisa langsung mendaftar ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar dengan membawa persyaratan yaitu fotocopy KTP dan KK masing-masing satu lembar. Jika masyarakat yang datang belum melakukan pembayaran untuk pendaftaran haji, maka bisa dilakukan di Kemenag Kab. Blitar.

Bidang PHU memberikan kemudahan untuk calon jamaah haji yang ingin melakukan pembayaran  untuk pendaftaran haji dikarenakan tersedia unit bank. Bank yang berada di kantor PHU ada beberapa unit yaitu Bank Permata Syariah, CIMB Niaga Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah. Untuk masyarakat Kabupaten Blitar bisa langsung memilih diantara ke-tiga bank tersebut.

dok pribadi
dok pribadi

Bank yang bekerja sama di Kemenag Kabupaten Blitar sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga kini. Menurut pihak PHU hal ini bertujuan untuk memudahkan jamaah dalam mendaftar haji serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan.  

Penulis: Minkhatul Bari

Mahasiswa Magang UIN Maulana Malik Ibrahim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun