Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komisi X DPR RI Tekan Kemendikbudristek Cabut dan Kaji Ulang Permendikbud No 2 Tahun 2024

28 Mei 2024   11:53 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:55 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Rapat Kerja Komisi X DPR RI Bersama Kemendikbudristek (Dok. pribadi)


Selasa, 21 Mei 2024 Komisi X DPR RI adakan rapat kerja bersama Kemendikbudristek mengenai Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan Bagi Perguruan Tinggi Negeri (Badan Hukum, BLU, dan Satker) serta Pembahasan Implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim menyampaikan tiga isu pembahasan yaitu Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan Tinggi, Implementasi Uang Kuliah Tunggal dan Implementasi KIP Kuliah.

Anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2024 hanya 15% (Rp. 98,9 triliun) dari keseluruhan anggaran pendidikan (Rp. 665 triliun). Proporsi terbesar anggaran pendidikan yaitu 52% (Rp. 346,5 triliun) merupakan transfer daerah. 33% dari anggaran pendidikan (Rp. 219,4 triliun) tersebar di Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga lainnya, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan serta anggaran pendidikan no-Kementerian/Lembaga.

Mendikbudristek tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran pendidikan di luar pengajuan anggaran Kemendikbudristek. Sesuai PO Nomor 17 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPN) dan Menteri Keuangan (MenKeu) merupakan menteri-menteri yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Pada tahun 2022, Kemendikbudristek berhasil menginisiasi PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur bahwa Mendikbudristek, Menkeu dan MenPPN secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun sampai saat ini belum dijalankan karena belum ada perubahan dalam PP Nomor 17 Tahun 2017.

Anggaran pengeluaran pembiayaan (Rp. 77 triliun) serta anggaran pendidikan pada belanja non K/L (Rp. 47,3 triliun) merupakan sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut termasuk di dalamnya merupakan penambahan dana pokok LPDP yang juga berada di bawah pengelolaan Kemenkeu.
Pada tahun 2024, dianggarkan penambahan dana abadi pendidikan (yang dikelola LPDP) sebesear Rp. 25 triliun, termasuk untuk dana abadi Pesantren. Dalam peran sebagai anggota dewan penyantunan LPDP, Mendikbudristek telah mendorong pergeseran penggunaan hasil pengembangan dana abadi pendidikan untuk program non-gelar seperti Kampus Merdeka dan Microcredantials, bukan lagi sepenuhnya untuk program gelar di luar negeri. Hal ini supaya jumlah penerima bisa meningkat secara signifikan.

Mendikbud menyampaikan tidak ada koordinasi terpusat mengenai anggaran pendidikan pada K/L maupun dalam pengawasan dari DPR RI. Pada tahun 2022, Kemendikbudristek berhasil menginisiasi PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL).

Dasar peraturan perundang-undangan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) diatur dalam Pasal 88 ayat 1 sampai ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Alasan penyesuaian SSBOPT melalui Pernendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 adalah Susuai UU Dikti, Penyesuaian SSBOPT perlu dilakukan secara periodik dsn terakhir dilakukan pada tahun 2019. Permendikbud sebelumnya belum mengatur dasar UKT program magister dan doktor. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 memperbarui Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan meningkatkan fleksibilitas metode pembelajaran. Sesuai UU Dikti, capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi perlu menjadi salah satu faktor pertimbangan SSBOPT.
Proses penentuan SSBOPT mempertimbangkan tingkat mutu, wilayah, sifat pembelajaran, karakteristik keilmuan serta tingkat teknologi yang perlu tersedia. Pemutakhiran SSBOPT perlu dilakukan untuk menjadi dasar pengajuan BOPTN yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Dasar peraturan perundang-undangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diataur dalam Pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomot 12 Tahun 2012. Biaya ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.

Mendikbudristek menyampaikan beberapa kesalahpahaman mengenai UKT. Nadiem menyampaikan bahwa tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Tingkat kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa. Secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil serta PTNBH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan.

Selanjutnya Kemendikbudristek akan menindak lanjuti permasalahn mengenai UKT dengan berkoordinasi intensif dengan pemimpin PTN. Mahasiswa baru yang keberatan dengan penempatan pada kelompok UKT tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan peninjauan ulang kepads pemimpin PTN serta menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT dari PTN yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomot 2 Tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun