Irma Suryani, S.E., M.M. Anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan apresiasi bagi Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si selaku Menteri Ketenagakerjaan. Sejak Ibu menteri menjabat sebagai menteri keteenagakerjaan tingkat demonstrasi, kegaduhan, dan lain-lain memang menurun. Hal ini perlu diapresiasi karena cara komunikasi yang baik antara beliau dengan kawan kawan serikat. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa hari ini kita masuk dalam bonus demografi sehingga tidak bisa lagi mengharapkan investasi dari luar negeri untuk bisa mengurangi pengangguran dan mengatasi pasar tenaga kerja domestik yang mampu menampung tenaga kerja dalam negeri. Oleh karena itu perlu adanya peran pendidikan vokasi sebagai salah satu upaya strategis.
Pendidikan vokasi harus menjadi yang utama karena program yang akan mempengaruhi kualitas pegawai dan gajinya. Pendidikan vokasi yang akan membekali tenaga kerja agar memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar kerja domestik dan pasar kerja luar negeri. Hal inilah yang seharunya diperhatikan dan diwaspadai oleh menteri tenaga kerja, kalau tidak maka pengangguran akan meledak. Jika hal ini dibiarkan maka demontrasi akan terus dilakukan oleh masyarakat dan ini tentunya akan merusak kestabilan keamanan dalam negeri.
Beberapa aspek inilah yang perlu diperhatikan betul oleh menteri ketenagakerjaan kedepannya. Irma juga menyampaikan bahwa hanya satu pesan saya yaitu pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi perlu dimasifkan lagi bukan di perkotaan saja tapi di daerah pedesaan yang justru lebih memprihatinkan. Banyak dari mereka yang menjadi buruh tani, buruh harian lepas. Hal seperti ini lah yang  mencerminkan ketidakhadiran pemerintah bagi masyarakat.
Menanggapi kemasifan BPJS Ketenagakerjaan, Irma menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat daerah yang belum bisa membedakan BPJS kesehatan dengan BPJS ketengakerjaan, sehingga kalau tidak dilakukan sosialiasi yang masif dan bertanggung jawab maka mana bisa target angka BPJS ketenagakerjaan itu bisa dicapai. Padahal program ini dapat membackup kesejahteraan masyarkat. Selain itu juga dapat mengurangi anggaran pengeluaran masyarakat yang berimbas pada solusi bagi masyarakat miskin.
Dr. H. Edy Wuryanto, S.KP., M.Kep. Anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan bahwa rapat kali ini khusus membahas tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jaminan ini menjadi hak bagi rakyat yang harus dipenuhi oleh negara, maka kami mendorong Ibu Menteri agar lebih tegas dan berwibawa dalam melindungi pekerja. Pertama bagi pekerja formal atau pekerja penerima upah, itu capaian targetnya baru 52% sementara mereka seharusnya memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tentu dalam peraturan sudah disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikaan jaminan tersebut. Oleh karena itu kementrian dan pemerintah perlu mendorong perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan jaminan sosial ini. Jika perlu perlu ada tindakan sanksi dan dipertegas dengan perubahan regulasi peraturan menteri tentang perlindungan tenaga kerja sehingga ada komitmen Kemenaker bagi pekerja penerima upah.
Bahkan Edy juga mengkritisi tentang pekerja penerima upah di sektor micro yang sebelumnya belum mendapatkan jaminan pensiun sekarang sudah memperoleh jaminan pensiun. Beliau juga berharap 1 Januari 2025 pekerja penerima upah sektor micro itu mulai dilindungi jaminan pensiunya, agar tidak jatuh miskin pada masa lansia nanti. Regulasi yang membahas tentang hal ini sudah ada, tingal diperluas saja agar semakin meningkatkan cakupan rakyat kita yang memperoleh jaminan ketenagakerjaan.
Terlebih yang perlu mendapatkan perhatian serius yaitu pekerja bukan penerima upah yang masih jauh sekali target capaianya. Hal ini dikarenakan banyak pekerja bukan penerima upah yang sudah mampu tetapi tidak memiliki kesadaran untuk menjaminkan dirinya di jaminan sosial dan tidak ada sanksi. Seperti halnya dokter, lawyer, notaris, apoteker. Meskipun dalam peraturan menteri sudah ada sanksinya yang menyebutkan bahwa mereka tidak boleh mendapatkan layanan publik seperti perpanjang STNK, sertifikat, dan paspor. Dalam hal ini Ibu Menteri tetap harus lebih tegas karena ini kaitanya dengan perlindungan wajib bagi pekerja informal.
Selanjutnya terkait pekerja kemitraan seperti ojek online. Dari jumlah yang begitu banyak yaitu 1,5 juta orang hanya 200rb yang mendapatkan  jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Padahal masyarakat saat ini sudah banyak yang beralih menjadi pekerja kemitraan. Menjadi suatu kewajiban bagi pekerja kemitraan untuk mendapatkan jaminan sosial dari perusahan pemberi kerjanya. Hal ini juga perlu dipertegas lagi oleh Kemenaker agar pekerja berstatus kemitraan terlindungi.