Rabu, 13 Maret 2024 Komisi V DPR RI mengadakan rapat kerja dengan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membahas evaluasi pelaksanaan APBN TA 2024, program kerja tahun 2024, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2023, dll. Rapat ini dipimpin oleh Ir. RIDWAN BAE selaku Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Golongan Karya.
Selama proses rapat berlangsung, Anwar Hafid (Anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrat) memberikan saran untuk melakukan pemberdayaan Bumdes  dengan sebaik mungkin agar mampu memajukan daya beli UMKM di tengah masyarakat. Selain itu beliau juga menyampaikan beberapa kasus yang kini terjadi ditengah masyarakat, seperti Kasus di Morowali yang memiliki lahan transmigrasi yang bermasalah atau belum memiliki sertifikat lahan. Padahal di daerah pertambangan izin lahan lebih mudah diberikan. Hal ini sangat meresahkan bagi masyarakat karena kemudahan akses untuk transmigrasi lahan masyarakat lebih sulit dibanding dengan izin lahan untuk usaha pertambangan.
Dra. Sri Rahayu (Anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrasi Indonesia) juga menyampaikan fenomena yang terjadi baru-baru ini yaitu Kesalahan laporan atau pengelolaan anggapan dari masing-masing kepala desa, sehingga terjadi kasus ancaman untuk melakukan kampanye bagi salah satu paslon tertentu pada masa pemilihan kemarin. Lantas permasalahan ini memunculkan pertanyaan bagaimana peran dan posisi pendamping desa. Keresahan ini pun di tanggapi oleh Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. selaku Menteri Desa PDTT, beliau menyampaikan tidak memungkinkan untuk melakukan penambahan wewenang bagi pendamping desa. Karena hal ini akan berbenturan dengan bagian inspektorat. Selain itu  pendamping desa juga  hanya memiliki wewenang untuk mendampingi perencanaan desa tidak pada pelaporan dana desa.
Pernyataan pak Menteri di tanggapi kembali oleh Dra. SRI RAHAYU (Anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang mempertanyakan bagaimana pelaksanaan pendampingan dalam menjalankan tugas dan kinerja kepala desa selama ini. Hal ini kemudian dikuatkan kembali dengan pernyataan Pak Menteri bahwa tugas pendampingan dalam pelaporan dana ini bukan merupakan tugas utama dan wewenang pendamping desa melainkan hanya kemampuan tambahan bagi beberapa pendamping yang memang mampu di bidang tersebut.
DRS. Hamka B. Kady, MS
(Anggota Komisi V Fraksi Partai Golongan Karya) juga menyampaikan keresahannya terkait kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dirumorkan menjadi 8 tahun. Hal ini ditanggapi langsung oleh pak Menteri, beliau mengatakan bahwa kebijakan terkait masa jabatan kepala desa masih dalam proses kajian dari surat DPR. Beliau juga menambahkan bahwa kemendagri pernah menyinggung terkait implementasi kebijakan ini yang dirasa tidak mungkin sebelum adanya revisi undang-undang tentang masa jabatan kepala desa. Kemudian hal ini ditanggapi kembali oleh  H. Sudewo, S.T., M.T. (Anggota Komisi V Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya) bahwa pemilihan kepala desa yang dilakukan dalam waktu singkat ini  akan sulit melihat kondisi politik yang masih belom kondusif dan akan menganggu dinamika pembangunan di desa dan pelayanan kepala desa terhadap masyarakat. Dengan ini beliau berharap menteri desa satu suara untuk revisi masa jabatan kepala desa selama 8 tahun. Oleh karena itu beliau sangat menginginkan dukungan dari Menteri Desa DPTT untuk mendorong Kemendagri untuk menyetujui revisi undang-undang ini.
Berdasarkan hasil diskusi rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa komisi V DPR RI memberikan apresiasi atas capaian realisasi anggaran dalam TA 2023 dan capaian opini "Wajar tanpa Pengecualian" pada hasil pemeriksaan BPK RI Semester I tahun 2023. Selanjutnya Komisi V DPR RI juga meminta tidak lanjut dari Kementerian Desa, DPT dan Transmigrasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan dan kendala teknis pada pelaksanaan program/kegiatan TA 2023 agar tidak terulang kembali pada tahun anggaran berikutnya, menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan mengambil langkah preventif agar temuan-temuan yang terjadi pada TA 2023 tidak terulang kembali.
Mengenai kebijakan _Automatic Adjustment_ Â TA 2024, komisi V mengharapkan kebijakan tersebut tidak mempengaruhi pencapaian output program prioritas TA 2024. Selian itu komisi V DPR RI juga meminta agar pelaksanaan program TA 2024 dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Selanjutnya komisi V DPR RI juga meminta agar Kementerian Desa DPTT untuk mendorong peningkatan kinerja Bumdes dan Desa Wisata dalam rangka pertumbuhan dan penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa.
By: Sobat Magang DPR RI
Reporter: Muhammad Farhan Arrasyid