Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi III DPR RI Adakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tiga Kuasa Hukum

8 Maret 2024   07:10 Diperbarui: 14 Maret 2024   13:49 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Sobat Magang DPR RI 

Kamis, 07 Maret 2023, Komisi III DPR RI adakan Rapat Dengar Pendapat Umum  (RDPU) dengan kuasa hukum PT. Tri Bakti Sarimas, gerakan masyarakat Parung Panjang untuk perubahan dan komunitas penyintas terviktiminasi bisnis & HAM di Lingkungan PT. Freeport.

Rapat ini dipimpin oleh Bapak Habiburokhman. Dalam rapat ini terdapat tiga pembahasan pokok yaitu, pertama mengenai permintaan keadilan dari kuasa hukum Pt. Tri Bakti Sarimas yang mengeluhkan tentang putusan terhadap kasus yang terjadi di perusahaan tersebut.
Pt. Tri Bakti Sarimas memilik permasalan terkait persoalan kredit, pelelangan secara sepihak dari mitra kerja yaitu Bank BRI tbk.
Kuasa hukum Pt. Tribakti Sarimas memohon kepada Komisi III DPR RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Komisi III DPR RI akan memanggil Direksi Bank terkait, KPKNL, Pt terkait, serta Kapolda Riau yang merupakan mitra kerja Komisi III yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua, membahas tentang keluhan masyarakat Parung Panjang dengan keberadaan perusahaan tambang, masalah ini sudah terjadi puluhan tahun dan belum ada jalan keluar, sehingga kuasa hukum dari GEMPAR meminta bantuan Komisi III DPR RI untuk mambantu permasalahan masyarakat Parung Panjang.
Kuasa hukum menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat parung panjang mengenai exploitasi tambang, Mobilisasi tambang, kerusakan jalan, truk-truk pembawa pasir, batu yang bermuatan 45 Ton melintas di jalan umum, kerusakan infrastuktur, kecelakaan, polusi, pelibatan anak dibawah umur (supir tembak) dengan upah murah dan jam kerja tinggi, pembatasan jam operasional tetapi tidak ada penegakan kebijakan sehingga terjadi konflik antara sopir truk dan masyarakat serta adanya pungutan liar di perbatasan.

Tuntutan terakhir datang dari kuasa hukum Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis & HAM di Lingkungan PT. Freeport yang membawa permasalahn tentan korban pemburuan yang terjad sejak tahun 2017 dan sampai saat ini belum ada kejelasannya, kemudian tentang Komnasham memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Presdien RI tetapi Presiden tidak menerima dua rekomendasi tersebut.

Dari ketiga tuntutan kuasa hukum tersebut, Komisi III DPR RI diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pimpinan sidang beserta anggota Komisi III DPR RI sepakat untuk terus mengusut dan mengawal keluhan-keluhan dari masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum diatas.

By: Sobat Magang DPR RI

Reporter: Divo Mi’raj Al-Azis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun