Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Preservasi dan Pemanfaatan Jalan Pantai Utara (Pantura)

21 April 2023   00:29 Diperbarui: 21 April 2023   00:31 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Pada 12 April 2023 tepat pada hari Rabu pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan RDP Komisi V dengan Dirjen Bina Marga, Dirjen Perhubungan Darat, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur tentang Preservasi dan Pemanfaatan Jalan Pantura.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI menjelaskan yang menjadi point keseluruhan pembahasan dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat khususnya terkait jalan pantura. Jalan pantura merupakan jalan dari Merak sampai Banyuwangi. Kemantapan lintas pantura sendiri seperti yang disampaikan oleh Dirjen adalah sebesar 96,15% dengan total penanganan preservasi jalan di pantura tahun 2018-2023 sebesar Rp. 6.522.869.068.000. Pantura terdapat 2 koridor, yaitu tol dan non-tol. Untuk tol berjalan sampai dengan Probolinggo Timur dan akan direalisasikan paling tidak sampai Situbondo. Sedang dalam finalisasi studi kelayakan untuk proyek tol Demak-Tuban.

Kemudian untuk optimalisasi jalan, digalakkan IRMS yaitu pemrograman preservasi menggunakan IRMS V3 sebagai tools untuk menghitung kebutuhan anggaran dalam 1 tahun anggaran yang dapat dikerjakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik dari segi penanggaran ataupun kondisi jalan.

Selanjutnya Dirjen Perhubungan Darat, Drs. Hendro Sugiatno, M.M menjelaskan bahwa preservasi jalan dan penggunaan jalan Kementerian Perhubungan adalah dengan pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan dengan pengguna jalan. Untuk perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan tertuang dalam UU. No.22 Tahun 2009 jo. PP. 32 Tahun 2011.

Ditjen Hubdat melakukan perbaikan fasilitas perlengkapan jalan. Kemudian ada pembangunan ATMS oleh Ditjen Hubdat di pantura sudah berjalan di Kerawang, Indramayu, Cirebon, Brebes. Pemasangan Weight in motion yaitu alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran beban kendaraan yang dapat dilakukan ketika kendaraan dalam kondisi bergerak.

Penulis: ANINDIYA ULHAQ (Peninjau Rapat)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun