Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Gempur Peredaran Narkoba, Hinca Panjaitan Serahkan Buku Karyanya ke Kapolri

12 April 2023   13:53 Diperbarui: 12 April 2023   14:04 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta---12 April 2023 di ruang rapat komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI rapat kerja dengan kepala kepolisian negara republik indonesia (KAPOLRI), dengan agenda Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan Kapolri terkait evaluasi kinerja Polri tahun 2022, rencana kerja tahun 2023, serta pengungkapan kasus-kasus aktual yang menarik perhatian publik. Rapat yang dibuka secara resmi oleh pimpinan rapat Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerindra tepat pada pukul 11.00 WIB.

Ada hal yang menarik dari rapat kerja kali ini di mana sebuah apresiasi karya yang diberikan oleh salah satu anggota Komisi III DPR RI yaitu Hinca Panjaitan, adapun yang diberikan adalah 2 buah buku karya beliau yang mana Di dalam buku tersebut memuat gagasan dan cara-cara yang dilakukan untuk menghadapi narkoba dan beberapa kejahatan serta buku itu sangat bermanfaat bagi institusi Polri .

Hinca menyoroti beberapa hal yang perlu dievaluasi di tahun 2022 Polri punya KUHP baru,Konsep presisi dan 8 komponen kapolri yang ingin mewujudkan institusi yang prediktif, Transformasi dan berkeadilan.

"Narkoba bukan hanya sekedar bahanya narkoba, tetapi sudah menjadi bahaya laten narkoba. Pemakai narkoba hanya ada dua kemungkinan mati atau tidak gila, Saya berpesan untuk kita bersama mari jaga kampung kita" ujarnya.

Beliau menyoroti bahwasanya kriminalitas yang terjadi salah satu penyebabnya adalah narkoba, oleh karena itu polri memiliki tugas penting dalam hal ini untuk menutup jalan dan jaringan pengedar narkoba ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun