Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proses Tender: E-Katalog Sektoral Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang Lebih Cepat dan Transparan, Kementerian PUPR Juga Menerapkan SMAP di DJBK

11 April 2023   11:28 Diperbarui: 11 April 2023   11:35 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Selasa, 11 April 2023  pukul 10:23 WIB di Ruang Rapat Komisi V DPR RI dilaksanakan RDP Komisi V dengan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang juga menghadirkan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) seluruh Indonesia secara offline.

Terkait pengadaan barang/jasa diarahkan menggunakan e-katalog sektoral yang bertujuan untuk: "Mengamankan dan menyamankan PUPR dalam pengadaan barang/jasa, dengan e-katalog pengadaan barang/jasa bisa lebih cepat dan transparan, tidak hanya untuk pengadaan barang, tapi juga pengadaan jasa", Ujar Menteri PUPR. Selain itu juga merupakan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo dimana melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.

Dengan total: 28 etalase, digunakan 1806 penyedia, e-katalog yang tersedia yaitu SDA, BM, CK, P. 80 instansi diluar Kementerian PUPR, 65 pemkot, serta 1 instansi pendidikan yang sudah menggunakan e-katalog. Sebanyak 3,4 juta Produk Dalam Negeri (PDN) sudah masuk e-katalog dari sebelumnya hanya 50 ribu produk.

Telah terbit Inpres 3 Tahun 2023:

1. Menteri PUPR melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait.

2. OPD perlu menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya.

3. OPD perlu menyediakan dukungan lahan siap bangun.

4. Pendanaan pelaksanaan Intruksi Presiden ini bersumber dari APBN dan APBD.

5. Pelaksanaan pengadaan akan didorong menggunakan metode e-katalog sektoral.

Kemudian untuk pemberdayaan pengusaha lokal/UMKM dalam perspektif regulasi PBJ, yang mana pemenang tender tidak dibatasi harus berasal dari lokasi pekerjaan; Pelaku usaha jakan kualifikasi kecil pada provinsi setempat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi; K/L/Pemda wajib mengalokasikan >40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk usaha mikro & kecil; Pemberdayaan pelaku usaha lokal Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya Penerapan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di DJBK, pada tahun 2021 sudah 8 BP2JK bersertifikat ISO SMAP, tahun 2022 sebanyak 9 BP2JK dan 5 BJKW sudah bersertifikat ISO SMAP, dan tahun 2023 sudah 4 BP2JK dan 2 BJKW sedang berada pada tahap pembangunan sistem dan penerapan SMAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun