Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibu Kota Negara Baru Siap Digarap, Pemerintah Berfokus pada Solusi Pertanahan dan Tata Ruang

3 April 2023   13:08 Diperbarui: 3 April 2023   14:31 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rapat dengar pendapat pada 3 April 2023. Dokpri

Pada hari Senin, 3 April 2023, Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita IKN terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang di IKN. Kepala Otorita IKN menjelaskan bahwa organisasi ini masih baru dan baru memegang dua pasal yaitu 39 dan 36L UU IKN. Organisasi ini baru saja mendapatkan Dana DIPA dan dapat mengeluarkan PERKA. Salah satu tugas yang harus dilakukan oleh IKN pada tahun 2022 adalah konsolidasi komunikasi.

Terkait dengan tata ruang, terdapat sembilan wilayah perencanaan yang telah dikeluarkan perka, namun baru ada empat yang terealisasi yaitu Generator ekonomi di IKN Pusat Pemerintahan Nasional, Pusat Ekonomi Bisnis, Energi Batu Terbarukan,  Pusat Hiburan dan Olahraga, Layanan Edukasi, Inovasi dan Riset, Pusat Distribusi, dan Perdagangan Komoditas, serta Pusat Agroindustri dan Pertanian.

Sementara itu, masalah pertanahan juga menjadi isu krusial yang harus diatasi dalam pembangunan IKN. Kepala Otorita IKN menjelaskan bahwa terdapat kawasan hutan seluas 36,150,03 HA yang harus dilepas dan diubah menjadi lahan untuk pembangunan IKN. Proses pelepasan kawasan hutan tersebut dilakukan oleh KLHK dengan beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahterimaan hasil.

Setelah kawasan hutan berhasil dilepas, terdapat beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, seperti verifikasi dan validasi oleh LHK, ATR, KEMEKEU, PUPR, dan OIKN. Selain itu, KEMENKEU juga harus mencatatkan lahan eks kawasan hutan tersebut sebagai BMN dan ADP. OIKN juga harus mengajukan penentuan HPL kepada Menteri ATR-BPN dan melakukan proses penerbitan HPL yang berkoordinasi dengan KLHK.

Dalam pembangunan IKN, masalah pertanahan dan tata ruang bukanlah hal yang bisa diselesaikan dengan mudah. Namun, dengan upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

penulis : THORIQ

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun