Perlindungan Konsumen yang diadakan di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Turut serta menghadirkan beberapa narasumber yang expert di bidangnya. Terpantau diskusi ini dipandu oleh moderator: Muchlis Fadjarudin (Anggota KWP), Narasumber 1: Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, Narasumber 2: Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S,H, M.Hum., Narasumber 3: Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi.
Jakarta --  Selasa, (14/03/2023) Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema: Urgensi Revisi UUSelayang pandang mengenai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa keberadaannya yang lebih dari 2 dasawarsa saat ini bisa dikatakan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu adanya revisi dan sinkronisasi. Dipandu oleh moderator, Beberapa point penting dapat diperoleh dari diskusi ini. Kepala Bidang Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul, S,H, M.Hum. Sempat mengemukakan bahwa memang UU Perlindungan Konsumen ini sudah lama ada sejak dahulu. Tetapi dulu memang tidak terlalu diperhatikan, sistem hukum bermasalah: substansinya, aparat tenaga hukumnya, juga struktur hukum/budaya hukumnya sehingga memang perlu adanya revisi. Selaras dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto juga membahas mengenai UU ini agak tersendat-sendat. Kita ketinggalan dengan standar perlindungan konsumen dari Asia. Semoga Indonesia punya energi yang kuat untuk melindungi konsumen. Saat ini dari beliau sendiri sedang menunggu revisi dari UU tersebut. Komisi VI DPR RI juga mengemukakan UU ini juga sangat penting apalagi terkait perlindungan konsumen. Banyak situasi sudah berubah, semnatara UU ini sudah terlalu tua untuk melindungi konsumen. Nah ini menjadi keharusan kalau bisa lebih cepat kita  membahas sehingga bisa lebih cepat selesai dalam periode ini, Ujar Darmadi Durianto.
Selain itu, Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi yang juga merupakan saksi hidup pengasahan UU ini mengatakan, bahwa dahulu sangat minim perhatian terhadap UU Perlindungan Konsumen saat itu, tetapi berbeda dengan sekarang. Tidak hanya berpihak pada konsumen saja (sebagai pelaku konsumsi produk baik barang maupun jasa), tetapi revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen akan melindungi pihak selain konsumen, seperti pelaku usaha agar memperoleh kepastian hukum, serta pihak-pihak lainnya yang terlibat, Selasa, (14/03/2023).
Penulis: Anindiya Ulhaq (Magang DPR RI UIN Malang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H