Tulungagung - Pada tanggal 6 April 2023, telah terlaksana kegiatan rapat PANSUS III bersama dengan tim asistensi. PANSUS atau memiliki kepanjangan panitia khusus yang dibentuk oleh DPR atau DPRD merupakan suatu alat kelengkapan DPR atau DPRD yang memiliki sifat sementara. Pembentukaan PANSUS ini didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tip-tiap fraksi.
Tujuan dari keberadaan PANSUS adalah untuk membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian khusus. Setiap PANSUS yang dibentuk oleh DPR atau DPRD memiliki tugas dan fungsi masing-maisng. Seperti halnya PANSUS III yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Tulungagung. Pada hari Kamis, PANSUS III DPRD Kabupaten Tulungagung melakukan rapat untuk membahas Ranperda tetang sistem kesehatan daerah.
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh tm asistensi yang terdiri dari DInas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Kasi Satpol PP, BAPENDA Tulungagung, BPKAD, BAPPEDA, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut memiliki peranan penting dalam memberikan pendapat dan kritikan terkait masalah kesehatan daerah Tulungagung.
Selain itu, pakar hukum yang hadir juga menjadi peran pentng untuk memberikan referensinya terkait perbaikan peraturan di bidang kesehatan. Sehingga, dengan adanya rapat ini diharapkan mampu memberikan hasil yang baik terhadap kualitas kesehatan msayarakat Tulungagung. Pada pukul 09.30, rapat ini dibuka oleh ketua PANSUS III, yaitu Bapak Adrianto, S.Pd.
Dalam membuka rapatnya, Bapak Adrianto, S.Pd. menyampaikan beberapa kata pembuka dan harapan terkait pelaksanaan rapat yang diupayakan mampu menjadikan masa kerjanya “khusnul khotimah”. Dalam artian, memberikan manfaat yang berkelanjutan meskipun Bapak Adrianto, S.Pd. beserta tim PANSUS III lainnya sudah mengakhiri masa jabatannya dikemudian hari.
Di awal pelaksanaan, beberapa anggota rapat mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Pihak Dinkes Kabupaten Tulungagung yang diwakilki oleh Ibu Anna selaku sekretaris Dinkes Kabupaten Tulungagug, memberikan masukan terhadap pasal 48 ayat 3. Ayat tersebut berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi kesehatan sebagaimana yang tertulis dalam ayat 1 dalam bentuk elektronik, ditetapkan dengan keputusan bupati. Perubahan yang terjadi pada pasal 48 ayat 3 ini ditujukan untuk mempermudah serta memperjelas cakupan yang dimiliki pasal tersebut.
Selain itu, ada pula masukan berupa temuan terhadap keberadaan duplikasi pasal yang ada di BAB 9 pasal 53 dengan pasal 56. Karena dianggap terlalu vcepat, maka pimpinan rapat mengarahkan kembali anggotanya untuk melaksanakan pengkorensian dari awal. Pembahasan dari awal ini memberikan hasil berupa adanya revisi pada ketentuan umum.
Adanya revisi dan perubahan lainnya dalam kegiatan rapat PANSUS III ini, memerlukan pengawasan serta bimbingan khusus dari bidang hukum. Sehingga, keberadaan pakar hukum dalam rapat ini menjadi sangatlah pentng untuk memberikan pendapat maupun masukan lainnya terhadap perubahan yang diusulkan oleh anggota rapat lainnya.
Didalam rapat ini,, para anggota PANSUS III dan tim asistensi juga bertukar informasi mengenai kondisi kesehatan masyarakat Tulungagung. Yangmana beberapa pihak menyimpulkan bahwasannya diperlukan dana sebesar Rp. 134 milyar per tahun untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, utamnaya masyarakat kurang mampu yang ada di wilayah Tulungagung.
Akan tetapi menurut pertimbangan Bapak Adrianto, S.Pd., dana tersebut dianggap terlalu besar dan melebihi perkiraan anggaran Kabupaten Tulungagung dalam bidang kesehatan. Sehingga diperlukan pengkajian ulang terkait perencanaan anggaran kesehatan. Pembahasan rapat juga diarahkan untuk lebih memperhatikan kondisi masyarakat miskin dalam memperoleh fasilitas kesehatan yang layak.
Beberapa upaya yang sebelumnya telah dilakukan pleh pemerintah derah Kabupaten Tulungagung adalah mendatangi masyarakat yang belum memiliki BPJS atau BPJS yang dimilikinya mati dan mendatangi beberapa rumah sakit untuk mendata penyakit yang masih belum ter-cover oleh dana BPJS. Selain itu, pemeritah daerah juga mengupayakan pelayanan SKTM untuk puskesmas seluruh wilayah Tulungagung.