Kelahiran setiap manusia akan didaftarkan dan dicatatkan kepada dinas yang berwenang mengeluarkan Akta Kelahiran. Akta ini merupakan catatan dari peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu pengaturan yang tegas, jelas dan tertulis. Akta Kelahiran merupakan bukti yang otentik untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah. Akta kelahiran merupakan salah satu dari Akta Catatan Sipil.
Akta catatan sipil ini merupakan akta autentik karena dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang. Dalam hal akta kelahiran yang membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa kelahiran pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang disebutkan maka peristiwa ini harus dianggap benar secara hukum sebab dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor/Dinas Pencatatan Sipil.
Setiap adanya peristiwa penting dalam kehidupan manusia haruslah dicatat, seperti kelahiran, kematian, lahir mati, perwakinan, perceraian dan banyak lagi. Hal tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 bahwa pencatatan sipil adalah pencatatan terhadap peristiwa penting yang dialami oleh seseorang register pencatatan sipil pada masa instansi pelaksana. Salah satu penulis buku ‘Pengantar Studi Hukum Perdata’, H.F.A Vollmar juga berpendapat serupa bahwa catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa/pemerintah untuk membukukan selegkapnya, dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang seperti kelahiran, kematian, perceraian, perkawinan dan pengakuan anak.
Dari kedua pendapat tersebut, kita dapat mengambil sedikit kesimpulan bahwa pencatatan sipil memiliki tujuan untuk memastikan status perdata seseorang agar lebih jelas di mata hukum. Kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa haruslah dicatat!
Akta Kelahiran adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara!
Akta Kelahiran sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Deklaratif tanpa didahului adanya keputusan konstitutif. Hal tersebut merupakan kategorisasi yang mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mengenai sifat suatu keputusan diantaranya Keputusan yang bersifat Deklaratif. Pada bagian penjelasan Pasal 54 dijelaskan bahwa ‘Keputusan yang bersifat Deklaratif’ adalah Keputusan yang bersifat pengesahan setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif”.
Lalu, Bila Ada Kesalahan Nama Bagaimana?Ada kalanya, dalam proses pencatatan Akta Kelahiran sering nampak permasalahan kesalahan nama, kesalahan pengejaan nama, ketidaksamaan nama antara akta kelahiran dengan dokumen lain dan lain sebagainya yang menyebabkan terhambatnya pemberian hak kepada seseorang.
Kesalahan pencatatan tersebut bisa terjadi karena kesalahan sistem ataupun kesalahan pencatat itu sendiri, kesalahan yang diluar rencana seperti kesalahan menulis nama, atau juga kesalahan pencatatan oleh Bidan. Penduduk yang ingin memperbaki nama pada Akta Kelahiran bisa mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan negeri. Loh, kok bisa?
Meskipun Akta Kelahiran termasuk kepada Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Deklaratif, bukan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dikarenakan Akta Kelahiran dalam hal ini berkaitan dengan hak keperdataan setiap warga negara.
Kita dapat mengatur perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri di tempat pemohon masing-masinng. Perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya kepada Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil. Hal ini disebutkan pada Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil memberi tahu tentang dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama yaitu salinan penetapan penagdilan negeri tentang perubahan nama, kutipan akta catatan sipil, kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah kawin), foto kopi Kartu Keluarga dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk.