Mohon tunggu...
Mafaza Nailal
Mafaza Nailal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PGSD UNISNU Jepara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu dan Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia

9 Juli 2021   07:32 Diperbarui: 9 Juli 2021   08:00 6596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memang sudah tidak asing lagi dengan adanya Sekolah Luar Biasa (SLB). Akan tetapi, konsep berupa sekolah inklusi yang menggabungkan proses pembelajaran anak-anak normal dengan ABK semakin popular dikalangan kita.  Kebutuhan Pendidikan merupakan hak milik semua orang tidak terkecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Keterbatasan yang dialami menajdikan Anak Berkebutuhan Khusus memerlukan layanan Pendidikan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mereka. Layanan Pendidikan tersebut disebut dengan Pendidikan inklusi.

Menurut Takdir Ilahi (2017), Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan layanan terbuka  bagi SIAPA SAJA yang memiliki keinginan untuk mengembangkan potensi secara optimal. Sebenarnya Pendidikan inklusi sudah tercantum dalam Permendiknas Nomor  70/2009 yaitu Sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan ABK belajar bersama anak sebayanya di sekolah reguler. Pendidikan inklusi memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimilikinya supaya peserta didik  memperoleh pendidikan yang bermutu dan Pendidikan inklusi tersebut tidak mengenal diskriminatif.

Meskipun Pendidikan inklusi mendapat apresiasi dan antusiasme dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, tentunya pada saat implementasi pembelajaran masih dihadapkan dengan berbagai isu dan permasalahan. Menurut Sunardi (2009) terkait  hasil penelitian terhadap 12 sekolah penyelenggara inklusi terdapat 5 kelompok isu dan permasalahan diantaranya pemahaman dan implementasi, kebijakan sekolah, proses pembelajaran, kondisi guru dan support system.

  1. Pemahaman Inklusi dan Implementasinya : Pendidikan inklusif bagi anak disabilitas belum dipahami sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan, melainkan masih dipahami sebagai upaya memasukkan disable children ke sekolah reguler dalam rangka give education right dan kemudahan access education and again discrimination. Dalam implementasinya, guru belum bisa bersikap proactive dan ramah terhadap semua anak.
  2. Kebijakan Sekolah : Belum adanya koordinasi bersama Tenaga profesional, organisasi, atau institut terkait Pendidikan inklusi; Guru kelas tidak memiliki tanggungjawab terhadap kemajuan belajar anak special; serta keharusan orang tua anak berkebutuhan khusus dalam penyediaan guru khusus.
  3. Proses pembelajaran : Belum dilaksanakan dengan menggunakan sistem team teaching; Sistem pengajarannya belum memberikan jaminan keberhasilan bagi anak berkebutuhan khusus dalam menangkap materi.
  4. Kondisi guru : Guru kelas masih dipandang not sensitive and proactive yet to the special needs children, sehingga bisa mempersulit dalam pelaksanaan pendidikan inklusif.
  5. Support System : Sistem pendukung dalam pelaksanaan pendidikan inklusif belum memadai.

Dari uraian diatas, kita bisa memahami bahwa pelaksanaan Pendidikan inklusi di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun ada hambatannya juga baik secara teknis maupun nonteknis.

DAFTAR PUSTAKA :

Hamidaturrohmah. 2021. Konsep Dasar Pendidikan Inklusi. Jepara : Universitas Islam Nahdlatul Ulama 

M. Sudjak. 2018. Problematika Pendidikan Inklusi di Sekolah. Jurnal Program Studi PGMI. Vol  5. No 2 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun