Dalam amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membahas kawasan perbatasan bahwa Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga.Â
Dan juga apa yang sering kita dengar apa yang telah diucapkan Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo bahwa Kawasan Perbatasan merupakan Beranda Indonesia. Sehingga potret Indonesia bisa dilihat dari Berandanya seperti apa, ibarat rumah yang pertama kali dilihat adalah halamannya.
 Sebagai kawasan terluar di NKRI, kawasan-kawasan perbatasan baik yang ada di pulau Kalimantan, Papua maupun Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daereh dari segi pembangunan infrastruktur ataupun perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.Â
Daerah-daerah ini tidak bisa begitu saja kita lupakan atau di anak tirikan, karena secara tidak langsung masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan ikut menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman luar negeri.
Pembangunan di kawasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan dengan misi pembangunan nasioanal  terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.Â
Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi "inward looking", menjadi "outward looking" sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.Â
Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara saat ini adalah dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach).Â
Kedaulatan sebuah negara adalah hal yang sangat mutlak untuk dijaga, agar tidak dipandang sebelah mata oleh Negara lain. Kedaulatan memberikan nilai tersendiri bahwa Indonesia benar-benar Negara yang memiliki harga diri dan NKRI harga mati. Pembangunan infrastruktur ini juga bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap negara tetangga untuk membeli barang kebutuhan.Â
Maka dari itu, sudah menjadi tanggung jawab Negara untuk memenuhi dan menyediakan segala fasilitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Disisi lain, pembangunan di kawasan perbatasan juga terkait dengan potensi alam di wilayah tersebut, misalkan saja kawasan perbatasan di Kalimantan yang memiliki potensi alam yang sangat besar karena memiliki hutan yang sangat luas.Â
Apabila kondisi di Pos Lintas Batas Negara(PLBN) sangat tidak ketat terhadap penjagaan dan keamanan maka secara tidak langsung akan memudahkan terjadinya pembalakan liar. Tidak hanya itu, tidak jarang perdagangan illegal seperti narkotika juga memanfaatkan lengahnya penjagaan di pos perbatasan. Kondisi ini dimanfaatkan bos-bos narkotika untuk keluar-masuk memperjual belikan barang dagangan haram mereka.Â