Mohon tunggu...
MADRIM NEWS
MADRIM NEWS Mohon Tunggu... Editor - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Mengabarkan informasi dari segala penjuru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polresta Samarinda Berhasil Amankan Sabu 7,38 Gram

12 Januari 2024   10:16 Diperbarui: 12 Januari 2024   10:28 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Polresta Samarinda

Samarinda  - Polresta Samarinda Kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan diungkapnya Kembali kasus narkoba di wilayah Hukum Polresta Samarinda. Sebanyak 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 7,38 gram.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,MSi. Menerangkan, bermula pada hari selasa tanggal 19 Januari 2024,pelapor dan saksi mendapatkan Informasi ada Masyarakat yang sering menggunakan kamar kosnya yang berada di Sungai Pinang dijadikan tempat pesta narkoba.

"Berawal dari informasi, Sat Narkoba Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan lidik," terangnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan tersebut,ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 7,38 gram brutto

"Setelah dilakukan lidik, petugas bergerak dan menangkap pelaku serta menyita barang buktinya," imbuhnya

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun