Mohon tunggu...
MADRIM NEWS
MADRIM NEWS Mohon Tunggu... Editor - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Mengabarkan informasi dari segala penjuru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Puluhan Motor Hilang Berhasil di Temukan Polresta Samarinda

29 Maret 2023   21:45 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:18 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polresta Samarinda -- Sebanyak 20 (dua puluh) Unit sepeda motor R2 berhasil ditemukan oleh Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Sepeda motor yang raib di curi oleh kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, terjadi pada rentang waktu Oktober 2022 hingga Maret 2023.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, dari 20 unit kendaraan roda 2 (R2) tersebut, telah berhasil diamankan 4 (empat) pelaku yaitu YL (34), MS (26), MRI (32) dan penadah LH (24).

"Hari kita sampaikan ungkap kasus curanmor dengan barang bukti sebanyak 20 motor R2 dan tersangka yang kita amankan sebanyak 4 orang, salah satunya adalah penadah," terang Ary Fadli saat pelaksaan Konferensi Pers di Halaman Mapolrsta Samarinda, Selasa (28/3/2023)

Ia menjelaskan, modus pelaku dalam melaksanakan aksinya dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Namun ada juga kendaraan yang kuncinya masih menempel di kendaraan.

"Iya, rata-rata merusak rumah kuncinya, dengan kunci T, biasanya itu yang dikunci setang. Ada juga kunci tertinggal, termasuk tidak dikunci setang, itu didorong oleh pelaku," jelasnya.

Selain menyampaikan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Ary Fadli juga mengimbau kepada warga Samarinda untuk waspada dan berhati hati saat memarkir kendaraannya. Sehingga, mampu mencegah pelaku untuk melakukan aksinya

"Meski ini ungkap kasus besar dengan barang bukti sebanyak 20 motor, namun kami selalu mengimbau kepada warga masyarakat khususnya Samarinda untuk berhati hati saat memarkir kendaraannya," pungkasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun