Kota Samarinda -- Selain mengungkap kasus pembuatan Narkotika jenis ineks dan ekstasi, Polresta Samarinda juga berhasil membongkar praktek pembuatan kosmetik illegal. Tersangka yang berinisial US (31) dan MN (30) ternyata tidak hanya memproduksi Narkotika, tetapi juga membuat kosmetik tanpa memiliki ijin dari BPOM
"Dirumah MN juga kita temukan kosmetik. Sudah kita cek ke BPOM dan hasilnya tidak terdaftar dan tidak ada ijin edarnya," terang Ary Fadli saat Konferensi Pers di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (15/3/2023)
Ia menambahkan, produksi kosmetik rumahan sudah berjalan dari tahun 2020. Kosmetik dengan merek "Meyasmin Queen 99" tersebut berasal dari beli bahan jadi selanjutnya di kemas ulang oleh tersangka.
"Untuk kosmetik tidak membuat dari awal, dia beli jadi dan dikemas ulang serta diberi label sendiri," imbuhnya
Selain pasal Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mn, juga di jerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H