Mohon tunggu...
MADRIM NEWS
MADRIM NEWS Mohon Tunggu... Editor - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Mengabarkan informasi dari segala penjuru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengaku Dukun Sakti, Pria ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

30 Desember 2022   09:10 Diperbarui: 30 Desember 2022   09:17 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ragam Nusantara.id

Malang Kota -- Polresta Malang memeriksa seorang pria yang di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Pencabulan dilakukan dirumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat praktik pengobatan alternatif.

"Pelaku ini mengaku dukun yang mampu mengobati dengan metode rukiah. Korban yang dibawah umur ini melakukan pengobatan alternative dan dicabuli setelah di rukiah," terang Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada awak media, Kamis (29/12/2022)

Ia menambahkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya datang kerumah pelaku. Selanjutnya proses pengobatan berlangsung. Korban masuk ke ruang pengobatan dan temannya menunggu di luar. Selanjutnya, dengan menggunakan tangan dan alat bantu orang dewasa, pelaku melakukan pencabulan kepada korban namun tidak sampai di setubuhi.

"Pelaku menggunakan tangan dan alat bantu orang dewasa. Katanya itu merupakan bagian dari metode pengobatan," imbuh Bayu.

Sementara itu, banyak tetangga pelaku yang terkejut adanya kejadian tersebut. Mereka tidak menduga kalau orang yang selama ini dikenal rajin beribadah dan baik tersebut ternyata pelaku cabul. Karena selama bermasyarakat, pelaku menunjukkan sebagai orang baik

"Baik orangnya, rajin ikut pengajian juga. Saya nggak nyangka saja, warga juga begitu terkejut mengetahui kenyataannya dia cabul," ucap Sugianto tetangga pelaku.

Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan, bagi warga masyarakat yang merasa pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku agar segera melapor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (msw/mn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun