Mohon tunggu...
MADRIM NEWS
MADRIM NEWS Mohon Tunggu... Editor - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Mengabarkan informasi dari segala penjuru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Bojonegoro Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras

22 Desember 2022   16:32 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:34 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Polres Bojonegoro

Bojonegoro -- Polres Bojonegoro memusnahkan barang bukti minuman keras hasil dari kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan. Sebanyak 4876 Liter minuman keras berbagai jenis dimusnahkan di halaman Mapolres Bojonegoro, usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022, Kamis (22/12/2022).

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan, Minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari Operasi gabungan, yang dilakukan oleh Samapta, SatReskrim, SatNarkoba dan Polsek Jajaran. Operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 tersebut, menyasar sejumlah lokasi yang berada di wilayah Hukum Polres Bojonegoro. Dari hasil operasi tersebut disita berbagai minuman keras diantaranya Anggur merah sejumlah 2466 Liter, toak 1160 Liter, arak 1220 liter dengan jumlah total 4876 liter.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi gabungan dari Sat Samapta, Sat reskrim, Sat Narkoba dan Polsek jajaran, yang dimulai pada tanggal 5 Desember sampai dengan tanggal 21 Desember kemarin," terang Muhammad.

Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Sumber : Humas Polres Bojonegoro

Ia berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tersebut, warga Bojonegoro bisa terselamatkan. Mencegah hura hura dan minuman keras, yang akan menimbulkan hal hal yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kita berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, bisa menyelamatkan warga kita dan mencegah minum minuman keras yang dapat menimbulkan hal hal yang melanggar hukum serta mengganggu ketertiban masyarakat," harapnya

Pemusnahan Minuman keras yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bojonegoro dan Tokoh Agama serta tokoh masyarakat tersebut, diakhiri dengan penandatanganan berkas pemusnahan barang bukti oleh seluruh Forkopimda yang hadir dan tokoh agama serta tokoh masyarakat. (msw/mn)

"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun