Samarinda -- Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Samarinda Seberang pada selasa 13 Desember 2022 lalu. Bunga (18th) yang juga merupakan warga Samarinda Seberang diamankan dirumahnya pada Minggu 18 Desember 2022 oleh penyidik Sat Reskrim Polrsta Samarinda.
"Beberapa waktu lalu ditemukan bayi oleh anak anak yang sedang bermain sepakbola, setelah kita datangi dan cek ternyata bayinya masih hidup. Minggu kemarin, kita amankan pelaku pembuangan bayinya," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolresta Samarinda, Selasa (20/12/2022).
Ia menambahkan, saat diamankan oleh petugas, wanita tersebut tidak mengelak. Ia mengakui perbuatannya. Namun petugas tidak melakukan penyidikan lebih jauh terkait siapa lelaki yang menghamilinya, karena saat ditanya wanita tersebut menjawab lupa siapa lelaki yang menghamilinya.
"Kita fokus pada perbuatan membuang bayi, karena saat ditanya siapa lelaki yang menghamilinya yang bersangkutan menjawab lupa," imbuhnya.
Kini wanita tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2022 pasal 77b juncto 76b tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukumannya 5 Tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H