Mohon tunggu...
M Adrian Chezta Ibrahim
M Adrian Chezta Ibrahim Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Komparatif tentang Kewajiban Konsiliasi di Bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa Konvensi Hukum Laut

26 Oktober 2024   17:06 Diperbarui: 26 Oktober 2024   18:35 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abstrak

Dalam Konvensi Hukum Laut PBB, konsiliasi wajib dianggap sebagai sarana residual, tetapi masih merupakan proses penyelesaian sengketa yang penting. Konsiliasi wajib di bawah Pasal 287 berkaitan erat dengan arbitrase dan litigasi dalam hal yurisdiksi dan penyelesaian kompetensi-kompetensi. Laporan dan rekomendasi konsiliasi tidak mengikat secara hukum; dibandingkan dengan arbitrase dan litigasi, konsiliasi wajib memiliki fleksibilitas prosedural dan kontrol hasil. Dalam hal jumlah kasus delimitasi maritim yang dirujuk ke Mahkamah Internasional (ICJ), Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS), dan pengadilan arbitrase Annex VII, konsiliasi tidak memberikan keuntungan yang signifikan. Dalam hal penerapan hukum dan prosedur, komisi konsiliasi lebih fleksibel, dan sarannya bahkan dapat melampaui permintaan para pihak. Karena prosedur ini memiliki karakter non-ad dan perjanjian konsiliasi biasanya didasarkan pada kesukarelaan para pihak yang bersengketa, yang setuju untuk mematuhi dan menerapkannya lebih baik daripada arbitrase dan litigasi. Konsiliasi juga memiliki keuntungan dalam hal biaya politik dan waktu dibandingkan dengan arbitrase dan litigasi. Akibatnya, akan memainkan peran yang lebih penting dalam penyelesaian sengketa maritim jika mereka memahami dan menerapkan prosedur ini dengan lebih baik.

1. Pendahuluan

Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) mengatur proses penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai konsiliasi wajib. Meskipun prosedur tersebut telah lama diabaikan, negara-negara pihak sangat mengharapkannya. Konflik batas maritim antara Timor-Leste dan Australia pertama kali diselesaikan dengan konsiliasi pulsus baru-baru ini pada tahun 2016. Setelah itu, sebagai kasus konsiliasi wajib pertama sejak diberlakukan, UNCLOS berhasil menyelesaikan perselisihan batas maritim yang telah melanda kedua negara selama beberapa dekade. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat internasional sangat tertarik pada prosedur tersebut, yang menghasilkan pertanyaan seperti "Bagaimana status dan peran konsiliasi wajib dalam mekanisme penyelesaian konsiliasi wajib dalam mekanisme penyelesaian sengketa di UNCLOS?" "Apa yang unik dari prosedur ini dibandingkan dengan arbitrase dan litigasi?" dan "Apakah ada keunggulan dalam penyelesaian sengketa maritim?" Artikel ini menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

2. Konsiliasi wajib dalam mekanisme penyelesesaian sengketa UNCLOS

Hak negara pihak untuk memilih prosedur secara bebas dan penyelesaian sengketa dengan cara-cara damai adalah prinsip dasar dari mekanisme penyelesaian sengketa UNCLOS. Kedua prinsip tersebut terkait erat dengan konsilitas wajib sebagai suatu proses di bawah Konvensi. Pada saat yang sama, konsilitas wajib juga terkait erat dengan arbitrase dan litigasi di bawah Ae 287 sebagai komponen penting dari "paket kesepakatan".

2.1 Prosedur penting untuk penyelesaian damai sengketa

Salah satu prinsip utama hukum internasional adalah penyelesaian sengketa secara damai. Untuk tujuan ini, Pasal 279 dari UNCLOS mengatur prosedur negosiasi, investigasi, konsiliasi, arbitrase, dan litigasi sesuai dengan Piagam PBB (UNCLOS, 1982). Pada saat yang sama, Bagian XV dari UNCLOS menawarkan mekanisme untuk penyelesaian sengketa khusus, di mana konsiliasi wajib merupakan langkah penting. Menurut Adede (1979), sejarah negosiasi selama Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga menunjukkan bahwa negara-negara pihak mencapai kesepakatan untuk mencapai konsiliasi wajib. Akibatnya, kegunaan prosedur ini sangat terbatas (UNCLOS, 1982). Namun demikian, proses ini, setidaknya, menawarkan cara yang dapat dipilih untuk menyelesaikan secara damai berbagai jenis konflik di antara negara-negara yang berpartisipasi.

2.2 Memastikan hak negara-negara pihak untuk secara bebas memilih cara-cara damai 

Satu prinsip utama dari Konvensi ini menjamin bahwa negara peserta memiliki kekuasaan penuh ketika memilih prosedur penyelesaian sengketa. Berdasarkan Pasal 281 dan 282 UNCLOS, negara pihak memiliki hak untuk memilih lebih dari satu metode penyelesaian sengketa di luar mekanisme yang ditetapkan oleh Konvensi (UNCLOS, 1982). Konvensi memberikan opsi yang bersifat wajib, seperti arbitrase, arbitrase khusus, dan prosedur konsiliasi wajib, serta opsi yang tidak wajib, seperti negosiasi dan konsiliasi sukarela.Selama Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut, banyak negara menolak untuk melanjutkan perselisihan mengenai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen ke proses yang harus menghasilkan keputusan. Negara lain berpendapat yang berbeda. Mereka menegaskan bahwa prosedur ini berlaku untuk semua perselisihan (Stevenson & Oxman, 1975). Pada akhirnya, satu-satunya solusi yang dapat diterima bagi semua pihak adalah konsiliasi. Pengaturan ini memastikan bahwa kehendak pihak yang sebagian dari kehendak pihak terpenuhi dengan menghilangkan bagian dari sengketa dari prosedur wajib yang menghasilkan keputusan yang mengikat. Dalam situasi ini, masuknya konsiliasi wajib juga dimaksudkan untuk memenuhi kebebasan negara pihak untuk memilih prosedur penyelesaian sengketa yang berbeda. Konsiliasi wajib telah memberikan kebebasan sampai batas tertentu kepada negara pihak untuk memilih prosedur penyelesaian sengketa, meskipun terkadang tidak sepenuhnya memuaskan kepuasan penuh para pihak.

2.3 Instrumen sisa dari mekanisme penyelesaian sengketa Konvensi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun