Mohon tunggu...
Madi Ar-Ranim
Madi Ar-Ranim Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

"Berkaryalah Selama Anda Masih diberikan Kesempatan untuk Hidup dan Menulislah Selama Anda Masih Menikmati Indahnya Kehidupan"(Madi Ar-Ranim).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu Menentukan Masa Depan Bangsa

30 November 2014   01:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:30 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekalipun MK berusaha memutuskan penggunaan Undang-UndangNomor 42 tahun 2008, sebagai landasan pemilihan umum, semakin jelas bahwa saat ini Indonesia di tepi jurang krisis politik. Tak bisa dipungkiri, negeri ini yang kaya akan alamnya, telah dirasut oleh orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab. Percuma kamar ditata rapih sedemikian rupa supaya nyaman, jika kamar tersebut tidak dibersihkan. Begitupun dengan Indonesia, percuma negeri ini sistem politiknya dirubah, jika pejabat-pejabat tinggi sifatnya tidak dibersihkan.

Ditambahkannya lagi ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 mendatang. Suatu hal yang harus dihadapi dengan serius, bukan hanya masalah eksternal yang diperbaiki, akan tetapi masalah internal pun sangat penting untuk diperbaiki. Tapi, bagaimana bisa negeri ini bersaing dengan negara-negara lainnya, jika kita masih mepermasalhkan internal yang tidak ada ujungnya. Oleh karena itu, sebagai negara yang menjadi tujuan negara lainnya, kita harus mengonsep secara matang di Internal, terkhusus masalah sistem politik.

Menghadapi 2015, mahasiswa adalah para negarawan muda yang siap berperang aktif seiring penerapan AEC. Sudah seharusnya mahasiswa mempersiapkan secara matang dalam menghadapi AEC selagi masih menggali ilmu di perguruan tinggi negeri. Meskipun AEC difokuskan pada permasalahan ekonomi negara terhadap negara lainnya, tapi masalah poitik negara pun layak untuk diperbincangkan. Karena didalmnya terdapat nilai-nilai politik dari negara satu dengan negara lainya.

Kembali pada tema ini, pemilihan umum sangatlah menentukan masa depan bangsa, karena hasilnya adalah pemimpin negara yang harus mempertanggungjawabkan permasalahan-permasalahan yang ada di negara ini. Seperti halnya pemilihan bibit-bibit tanaman dengan sistem yang baik maka akan terpilih bibit-bibit yang unggul. Jika kita merawat bibit-bibit unggul tersebut dengan siraman air yang jernih dan dipupuki oleh butir-butir yang bersinar, maka bibit-bibit unggul itu akan menjadi tanaman yang berdiri kokoh dan subur demi kelayakan tanaman yang lainnya.

Demikianpun dengan Indonesia, jika pemilihan pemimpin dengan sistem yang baik, maka akan terpilih pemimpin yang unggul dan diharapkan oleh seluruh rakyat. Apabila masyarakat mensupport pemimpin tersebut untuk memimpin negeri ini, dengan perdamaian, kamanan, dan kesejahteraan kita semua, maka terbentuklah pemimpin yang gagah berani untuk menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang mandiri dan unggul.

Merujuk pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam Undang-Undang ini penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, di mana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pemilu 2014 tetap dilaksanakan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden, maka hasil pemilu nantinya rawan digugat. Pasalnya, kata Yusril, pelaksanaan Pemilu 2014 yang akan tidak serentak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini bisa mendeligitimasi kekuasaan negara. Negara yang menganut sistem politik demokrasi ini, seharusnya berbaur dan mengadakan pendekatan terhadap masyarakat.

Indonesia adalah salah satu Negara yang kaya akan alam, budaya, ras, bahasa, pulau, dan maritim. Tetapi para petinggi negeri tidak pernah memfokuskan kekayaan Indonesia, mereka terlalu fokus dan sibuk dengan politik dalam negeri. Padahal dari dulu sampai sekarang masih saja masalah sistem politik dipermasahkan dan tidak ada ujungnya. Saya rasa memang sistem politik itu sangat penting, karena politik itu pusat dari bidang-bidang lainnya, semuanya memang benar membutuhkan politik, tapi politik Indoesia yang belum ada titik akhir untuk kemajuan Indonesia.

Sesuai dengan gugatam MK bahwa sistem pemilu akan menggunakan sistem UUD Nomor 42 Tahun 2008, menurut saya itu gugatan yang sangat fatal dan menghancurkan masa depan bangsa. Saya mengatakan seperti itu karena, hal demikian telah menentang isi yang sudah ada di UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam sistem pemilu ini. saya yakin jika MK tetap memetuskan menggunakan UUD Nomor 42 tahun 2008 maka akan semakin banyak persoalan yang dialami masyarakat.

Jadi, menurut saya pemilu itu sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa kita, bangsa makmur, kita pun ikut makmur. Masih banyak permasalahan diluar yang harus diselesaikan, bukan masalah politik saja. Jangan mempersulit keadaan dan membuat sistem politik menjadi berantakan yang menentang isi UUD 1945 tanpa alasan yang kuat.

Oleh karena itu, pergunakanlah sistem pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta gunakan Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jadilah pemimpin bangsa yang bertanggung jawab, dapat dipercaya, dan menjadikan pemimpin yang disenangi masyarakat. Wallahu 'alami bish shawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun