Mohon tunggu...
Made Riyo Ary
Made Riyo Ary Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa S1 Statistika - Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

E-KTP Masih Perlu di Foto Copy, Salah Dokumennya atau SDMnya?

6 Juni 2022   10:55 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:20 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP digital - Dirjen Dukcapil Kemendagri

Seiring berjalannya zaman, teknologi yang ada semakin berkembang pula. Manusia semakin bergantung pada teknologi yang semakin memudahkan kehidupan. 

Teknologi ini juga memberi kemudahan pada data kependudukan. Data kependudukan yang terintegrasi akan memudahkan penduduknya untuk memperoleh layanan seperti layanan kesehatan. Untuk melakukan penunggalan tersebut pemerintah Indonesia memberlakukan KTP elektronik atau e-KTP.

E-KTP merupakan salah satu dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan yang dimuat dalam suatu basis data kependudukan nasional. E-KTP merupakan salah satu kiat pemerintah dalam Menyusun suatu sistem terintegrasi yang akan memudahkan pembagian data penduduk antar instansi pemerintahan.

E-KTP dibuat dengan sebuah chip yang memuat data masing-masing penduduk seperti sidik jari dan iris kedua mata, dengan fungsi tersebut chip ini dapat digunakan untuk konfirmasi pemilik e-KTP yang sah. Dengan adanya e-KTP ini akan mempermudah pengamanan identitas digital dan mampu untuk mencegah pemalsuan data. 

Teknologi ini tentunya akan sangat memudahkan bagi penduduk karena setiap datanya sudah terekam dalam basis datanya dan tidak perlu untuk membuat KTP setempat karena telah berlaku secara nasional.

Dibalik tujuan pembuatan e-KTP yang bermaksud memudahkan perpindahan data penduduk, penggunaan e-KTP masih terpantau belum seefektif rancangan yang dibuat.  

Kerumitan birokrasi ini juga terlihat Dilansir dari akun Twitter @catuaries, yang bersangkutan mengeluh selama menggunakan e-KTP sejak tahun 2012, tetap perlu foto copy e-KTP tersebut, padahal e-KTP dirancang untuk mempermudah integrasi data penduduk di berbagai lembaga tanpa menggunakan berkas fisik seperti foto copy KTP.

Dengan melakukan foto copy terhadap e-KTP, dapat merusak chip pada e-KTP yang berdampak pada tidak terbacanya data yang ada di dalam e-KTP tersebut. Selain itu, tak jarang hasil dari foto copy e-KTP dibuang di tempat umum setelah dipakai. Hal ini dapat menyebabkan kebocoran informasi pribadi.

Lantas hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa e-KTP masih perlu di foto copy? Sedangkan e-KTP sendiri sudah dirancang untuk memudahkan integrasi dan perpindahan data penduduknya. 

Menurut Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, e-KTP telah bisa digunakan untuk penunggalan data pada 2.851 lembaga-lembaga yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun